Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DPRD KAB. PASER
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DPRD KAB. PASER
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DPRD KAB. PASER
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Stakeholder Apresiasi Konsultasi Publik Raperda Pengelolaan Limbah B3

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
July 27, 2020
in Headline, Pariwara
0
Stakeholder Apresiasi Konsultasi Publik Raperda Pengelolaan Limbah B3

PARADASE.id – Komisi III DPRD Bontang menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Senin (20/7/2020) pagi.

Agenda tersebut dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bontang terkait dan pihak swasta yang ada di Kota Taman.

Wakil Ketua Komisi II Abdul Malik mengungkapkan urgensi konsultasi publik kali ini untuk menghimpun masukan dari instansi pemerintah, perusahaan dan Panitia Khusus (Pansus) raperda jelang memasuki tahapan akhir penyusunan.

Sejumlah poin penting kemudian menjadi catatan. Salahsatunya jadwal pengangkutan limbah B3 dari rumah sakit, di mana usulan tiap  minggu sekali dinilai tepat.

“Jadi masukan itu bisa kita terima. Jadi masukan tersebut cukup untuk menjadi alasan saat kita melakukan harmonisasi diinternal tim Raperda bersama Komisi III untuk bisa ditinjau kembali,” ujar Malik.

Selain itu, pasal sanksi administrastif juga mencuat dalam pembahasan pagi itu. Keputusan Pansus Raperda tentang Pengelolaan Limbah B3 memecah sanksi tersebut menjadi sejumlah pasal terpisah kendati tak disatukan sempat ditanyakan peserta rapat.

“Jadi berkaitan dengan itu setiap bobot permasalahan tentunya memiliki sanksi yang berbeda. Sehingga berkaitan dengan sanksi per pasal tentunya mengacu pada peraturan yang berada di atasnya seperti peraturan presiden dan undang-undang,” ungkapnya.

Malik berharap, penyusunan raperda dapat dicapai sesegera mungkin. Tahap selanjutnya, Pansus akan membawa draft raperda dalam konsultasi bersama Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim.

“Kami masih menunggu kabar kapan bisa berkonsultasi dengan biro hukum di Kantor Gubernur. Kami berharapnya bisa menyelesaikan Raperda ini pada bulan Juli ini, paling lambat awal bulan Agustus mendatang,” harapnya.

Sementara itu, Specialist Environment PT. Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) Zulkifli mengapresiasi langkah DPRD Bontang dalam mengajak stakeholder terlibat. Keterbukaan pembahasan raperda terhadap publik dapat memberikan pemahaman luas.

“Saya rasa sangat baik. Jadi di sini semua usulan pihak terkait bisa terakomodir dengan baik dalam raperda ini ketika disahkan. Karena jangan sampai ada pihak yang merasa; kok saya gak dilibatkan tiba-tiba ada perda baru,” katanya.

“Alhamdulillah, ada beberapa poin yang sempat kita tanyakan karena kurang paham. Setelah mendapatkan penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bagian hukum Pemkot Bontang dan lainnya akhirnya kita paham apa yang dimaksud did alam butir pasal yang ada,” tuturnya. (Adv)

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Antisipasi Krisis Lahan Pemakaman, Komisi III Review Peraturan Daerah

Next Post

Tarif Naik dan Insentif Dihapus, Ojol Grab Bontang Mengadu ke Wakil Rakyat

Next Post
Tarif Naik dan Insentif Dihapus, Ojol Grab Bontang Mengadu ke Wakil Rakyat

Tarif Naik dan Insentif Dihapus, Ojol Grab Bontang Mengadu ke Wakil Rakyat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Inisiatif Investasi Global Nusantara (IIGN): Membuka Peluang Investasi di Ibukota Nusantara (IKN)
  • Kritik Harga Sewa Stand Animal Fest oleh Ketua Komisi II DPRD Bontang: Pertimbangkan UMKM
  • Biaya Pasien COVID-19 Dijamin BPJS Kesehatan
  • Indonesia Membuka Era Baru dalam Tata Kelola Bisnis di ASEAN
  • Ini Lima Calon Kuat Pj Gubernur Kaltim: Seleksi Ketat di DPRD Kaltim

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • DISKOMINFO KOTA BONTANG
  • DPRD KOTA BONTANG
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Teras
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved