PARADASE.id – Komisi III DPRD Bontang menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Senin (20/7/2020) pagi.
Agenda tersebut dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bontang terkait dan pihak swasta yang ada di Kota Taman.
Wakil Ketua Komisi II Abdul Malik mengungkapkan urgensi konsultasi publik kali ini untuk menghimpun masukan dari instansi pemerintah, perusahaan dan Panitia Khusus (Pansus) raperda jelang memasuki tahapan akhir penyusunan.
Sejumlah poin penting kemudian menjadi catatan. Salahsatunya jadwal pengangkutan limbah B3 dari rumah sakit, di mana usulan tiap minggu sekali dinilai tepat.
“Jadi masukan itu bisa kita terima. Jadi masukan tersebut cukup untuk menjadi alasan saat kita melakukan harmonisasi diinternal tim Raperda bersama Komisi III untuk bisa ditinjau kembali,” ujar Malik.
Selain itu, pasal sanksi administrastif juga mencuat dalam pembahasan pagi itu. Keputusan Pansus Raperda tentang Pengelolaan Limbah B3 memecah sanksi tersebut menjadi sejumlah pasal terpisah kendati tak disatukan sempat ditanyakan peserta rapat.
“Jadi berkaitan dengan itu setiap bobot permasalahan tentunya memiliki sanksi yang berbeda. Sehingga berkaitan dengan sanksi per pasal tentunya mengacu pada peraturan yang berada di atasnya seperti peraturan presiden dan undang-undang,” ungkapnya.
Malik berharap, penyusunan raperda dapat dicapai sesegera mungkin. Tahap selanjutnya, Pansus akan membawa draft raperda dalam konsultasi bersama Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim.
“Kami masih menunggu kabar kapan bisa berkonsultasi dengan biro hukum di Kantor Gubernur. Kami berharapnya bisa menyelesaikan Raperda ini pada bulan Juli ini, paling lambat awal bulan Agustus mendatang,” harapnya.
Sementara itu, Specialist Environment PT. Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) Zulkifli mengapresiasi langkah DPRD Bontang dalam mengajak stakeholder terlibat. Keterbukaan pembahasan raperda terhadap publik dapat memberikan pemahaman luas.
“Saya rasa sangat baik. Jadi di sini semua usulan pihak terkait bisa terakomodir dengan baik dalam raperda ini ketika disahkan. Karena jangan sampai ada pihak yang merasa; kok saya gak dilibatkan tiba-tiba ada perda baru,” katanya.
“Alhamdulillah, ada beberapa poin yang sempat kita tanyakan karena kurang paham. Setelah mendapatkan penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bagian hukum Pemkot Bontang dan lainnya akhirnya kita paham apa yang dimaksud did alam butir pasal yang ada,” tuturnya. (Adv)