PARADASE.id – Komisi III DPRD Bontang mengundang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bontang dalam rapat dengar pendapat, Senin (27/7/2020). Agenda rapat yakni pembahasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Anggota Komisi III Abdul Malik yang menjadi pimpinan rapat menyampaikan, maksud dari agenda ini yakni mengetahui sejauh mana perwujudan pelaksanaan Perda Bontang tentang Penyelenggaran Pemakaman.
“Secara prinsip ini sudah dijalankan dengan contoh proyeknya adalah pemakaman yang ada di Pisangan,” tutur Malik.
Selain Dinas Perkimtan, Komisi III juga menghadirkan Badan Penelitian Pembangunan (Bapelitbang) Kota Bontang untuk meminta rancangan penambahan areal pemakaman baru yang akan masuk dalam perencanaan program.
“Area menuju Bontang Lestari menjadi pembahasan yang bakal menjadi catatan agar dimasukkan dalam perencanaan pemakaman yang tidak terlupakan,” ucapnya.
Dari keberadaan pemakaman yang ada di Kota Taman, sangat memungkinkan lahan yang ada akan semakin menyempit. Agar tidak terlambat, Komisi III mendesak persiapan perencanaan yang matang dapat dilakukan lebih awal. (Adv)