Paradase.id – Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Muslimin menanggapi kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait penghapusan jurusan ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), dan bahasa di jenjang sekolah menengah atas (SMA).
Muslimin mengatakan Pemerintah Pusat perlu meninjau ulang kebijakan penghapusan jurusan IPA IPS di sekolah tersebut. Lantaran, menurutnya sekolah yang ada di daerah pelosok belum tentu siap menerima aturan tersebut.
“Sekolah di daerah pelosok belum tentu siap, jadi sebaiknya ditinjau ulang,” ujar Muslimin saat ditemui di Kantor DPRD Bontang, Rabu (24/07/2024).
Lebih lanjut, Muslimin mengatakan sebelum aturan tersebut diterapkan pemerintah seharusnya lebih dulu meninjau kesiapan di sekolah. Terutama, kesiapan SDM yang ada di sekolah daerah pelosok.
“Harusnya tinjau dulu, kalau tiba-tiba aturan diterapkan takutnya daerah tidak siap,” ujarnya
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka yang telah ditetapkan sebagai kurikulum nasional mulai tahun ajaran baru 2024/2025. Langkah strategis ini diharapkan dapat membantu murid lebih fokus mempersiapkan diri sesuai minat, bakat, dan rencana karir mereka, tanpa terbatasi oleh pembagian jurusan yang konvensional.
Kurikulum Merdeka sendiri adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam, dengan konten yang lebih optimal agar siswa memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. (Adv/DPRDBontang)