PARADASE.id – Peningkatan pelayanan administrasi perpajakan kepada para pelaku Usaha Menengah dan Kecil (UMK) kini dipermudah pemerintah pusat.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang Yusran menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan pada Oktober 2020 lalu.
“UU Cipta Kerja mengatur kemudahan administrasi,” ujar Yusran saat kunjungan kerja DPRD Kutai Karnegara di Kantor Diskop UKMP Bontang, Kamis (29/04/2021).
Yusran menyebut, dalam UU Cipta Kerja juga disebut bahwa pengajuan izin usaha tanpa biaya. Serta, pemerintah daerah juga memberikan insentif pajak penghasilan dan insentif kepabeanan bagi UMK ekspor.
Selain itu, para pelaku UMK kini wajib mendapat bantuan dan perlindungan hukum dari pemerintah daerah.
“Segala akses kemudahan administrasi dan perlindungan hukum sudah dijamin dalam UU. Jadi tidak ada alasan pemerintah untuk tidak mengembangkan UMK,” pungkasnya. (Adv)