PARADASE.ID – Di Gedung Utama B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyelenggarakan rapat paripurna ke-41. Rapat ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kaltim Sigit Wibowo, serta Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Nindya Listiyono.
Rapat Paripurna tersebut membahas terkait pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Penyelenggaraan Trantibum Linmas yang sekaligus Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Harun Al Rasyid menerangkan bahwa pembentukan Perda ini sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Perda Penyelenggaraan Tibum dan Linmas ini bagian dari perlindungan hak asasi manusia,” ujar Harun, Kamis (16/11/2023).
Harun menjelaskan bahwa ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,m merupakan kebutuhan mendasar masyarakat di suatu daerah.
Ia berharap dengan kehadiran Perda Tibum dan Linmas Inu kehidupan masyarakat semakin dinamis, aman dan nyaman serta terjaminnya kepastian hukum dalam masyarakat.
“Menyelenggarakan Tibum dan Linmas urusan wajib dan penting dilaksanakan Pemprov Kaltim,” ungkapnya. (adv/dprdkaltim)