Paradase.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ). Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penguatan struktur ekonomi daerah, khususnya melalui pengelolaan yang lebih sehat dan mandiri bagi perusahaan-perusahaan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, yang memimpin pembahasan ini, menekankan pentingnya peran Raperda tersebut dalam memperkuat manajemen dan pengawasan terhadap Perumda AUJ dan anak perusahaannya.
“Raperda ini akan mengatur dengan jelas peran Pemerintah dan DPRD dalam Perumda. Harapannya, dengan adanya sistem manajemen baru, Perumda AUJ bisa lebih mandiri,” ujar Rustam usai rapat pada Selasa (16/07/2024).
Rustam juga menjelaskan bahwa kesehatan induk perusahaan, yaitu Perumda AUJ, menjadi kunci agar anak-anak perusahaannya dapat beroperasi dengan baik.
“Kita atur Manajemennya, Dengan keterlibatan Pemerintah dan DPRD yang berfungsi sebagai pengawas, penting bagi kita memastikan bahwa induk perusahaannya sehat dulu agar anak perusahaannya juga ikut sehat,” tegasnya.
Selain Raperda Perumda AUJ, Komisi II DPRD Kota Bontang juga sedang menggodok dua Raperda lain yang berkaitan dengan perusahaan daerah, yakni Raperda Tata Kelola PT. PDAM dan Raperda Pendirian PT. Bontang Migas Energi (BME). Ketiga Raperda ini dianggap krusial dalam menciptakan fondasi yang kuat bagi pengelolaan perusahaan daerah, yang pada gilirannya diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Bontang.
Raperda ini menunjukkan komitmen DPRD Bontang dalam memperkuat sektor usaha daerah sebagai pilar ekonomi lokal. Dengan peraturan yang lebih baik dan manajemen yang diperbaiki, diharapkan perusahaan-perusahaan daerah ini tidak hanya sehat secara finansial, tetapi juga mampu bersaing di pasar yang lebih luas, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Bontang.(Adv/DPRDBontang)