Paradase.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang terus berupaya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif. Proses ini kini hampir mencapai tahap akhir, di mana Raperda tersebut tinggal menunggu proses harmonisasi sebelum akhirnya dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa pembahasan mendalam mengenai pasal-pasal dalam Raperda telah rampung.
“Pembahasan bersama tim asistensi Raperda sudah selesai. Allhamdulillah, sekarang, kita hanya menunggu proses harmonisasi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan,”ujar Abdul Malik pada awak media, Selasa, 16 Juli 2024.
Raperda ini terdiri dari 20 pasal yang terbagi dalam 7 bab, dan dirancang berdasarkan gagasan DPRD Bontang dengan merujuk pada Undang-Undang Wakaf. Abdul Malik menjelaskan bahwa tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk mencegah terjadinya sengketa wakaf, yang kerap menjadi masalah di tengah masyarakat.
“Regulasi yang ada saat ini terlalu umum, sehingga sering menimbulkan kebingungan. Dengan adanya Perda ini, kami harap permasalahan wakaf dapat diatasi dengan lebih baik,” jelasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan bahwa masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum Raperda ini disahkan.
“Setelah rapat ini, Raperda akan diharmonisasi dengan Kemenkumham, kemudian difasilitasi oleh biro hukum, dan akhirnya dibawa ke sidang paripurna untuk pengesahan,” tambahnya.
Abdul Malik berharap bahwa Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif ini dapat menjadi panduan yang jelas bagi masyarakat dan pemerintah dalam mengelola wakaf.
“Semoga regulasi ini dapat bermanfaat dan menjadi solusi atas persoalan wakaf yang sering kita temui di lapangan,” pungkasnya.
Dengan semakin dekatnya proses finalisasi ini, Kota Bontang diharapkan segera memiliki payung hukum yang kuat dalam pemberdayaan wakaf, yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga harmoni sosial.(Adv/DPRDBontang)