Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Pariwara DPRD KOTA BONTANG

Raperda Perangkat Daerah dan Pajak Retribusi Kini menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
December 7, 2023
in DPRD KOTA BONTANG, Pariwara
0
Raperda Perangkat Daerah dan Pajak Retribusi Kini menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Paradase.id – DPRD Kota Bontang mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Raperda itu ialah, Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sutarmin memaparkan perjalanan Raperda tersebut sehingga menjadi Perda. Kata dia, pembahasan Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dimulai sejak 11 Juli 2023.
Dengan dasar regulasi Permendagri nomor 99 tahun 2018. Tentang pembinaan dan pengendalianpenataan perangkat daerah.

Mulai dari rapat internal DPRD, antara Dewan bersama Tim Pembahasan Raperda sesuai SK Wali Kota Bontang nomor 100.3.3.3/331/HUK/2023. Lalu melakukan kunjungan kerja, koordinasi dan konsultasi ke DPRD Surakarta, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) dan ke Pemkot Samarinda.

Kemudian melakuka harmonisasi ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum Ham) pada akhir Sepetember silam.

Terdapat beberapa poin yang dihapus atau ditambahkan. Hasil harmonisasi Komisi II DPRD Bontang ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemnkum Ham Kaltim berdasarkan undangan Wali Kota Bontang. Dengan nomor 100.3.2/2500/HUK/2023 pada 24-25 September lalu.

“Hasil fasilitasi sesuai surat Pj Gubernur Kaltim nomor 100.3.2/15102-B.Hk/PUUKK ada penambahan dasar hukum pada konsideren ‘mengingat’ pada poin 5-7,” diterangkannya.

Demikian pula dengan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mulai dibahas pada 04 September lalu dan kini juga berhasil disahkan menjadi Perda.

Hal ini ditandai dengan diterima dan disetujui oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Bontang.

“Fraksi Golkar bersama Nasdem, Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra bersama Berkarya, Fraksi PKS dan Fraksi Amanat Nurani Rakyat. Menerima dan menyetujui,” ucap Sutarmin saat membacakan draft perjalanan kedua Raperda tersebut.(adv/dprdbontang)

Tags: dprd Kota Bontangheadlinepariwara
Previous Post

Dewan Sorot Rekrutmen Puluhan TKD di Disdamkartan tak Transparan

Next Post

DPRD-Pemkot Bontang Usulkan 14 Raperda di 2024 Mendatang

Next Post
DPRD-Pemkot Bontang Usulkan 14 Raperda di 2024 Mendatang

DPRD-Pemkot Bontang Usulkan 14 Raperda di 2024 Mendatang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Sampaikan Pernyataan Media Terkait Informasi Palsu Pengemudi Maxim Bontang Yang Lalai Berkendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal lebih Dekat Aplikasi Buncu Baca Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved