Paradase.id – DPRD Kota Bontang mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kedua Raperda itu ialah, Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sutarmin memaparkan perjalanan Raperda tersebut sehingga menjadi Perda. Kata dia, pembahasan Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dimulai sejak 11 Juli 2023.
Dengan dasar regulasi Permendagri nomor 99 tahun 2018. Tentang pembinaan dan pengendalianpenataan perangkat daerah.
Mulai dari rapat internal DPRD, antara Dewan bersama Tim Pembahasan Raperda sesuai SK Wali Kota Bontang nomor 100.3.3.3/331/HUK/2023. Lalu melakukan kunjungan kerja, koordinasi dan konsultasi ke DPRD Surakarta, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) dan ke Pemkot Samarinda.
Kemudian melakuka harmonisasi ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum Ham) pada akhir Sepetember silam.
Terdapat beberapa poin yang dihapus atau ditambahkan. Hasil harmonisasi Komisi II DPRD Bontang ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemnkum Ham Kaltim berdasarkan undangan Wali Kota Bontang. Dengan nomor 100.3.2/2500/HUK/2023 pada 24-25 September lalu.
“Hasil fasilitasi sesuai surat Pj Gubernur Kaltim nomor 100.3.2/15102-B.Hk/PUUKK ada penambahan dasar hukum pada konsideren ‘mengingat’ pada poin 5-7,” diterangkannya.
Demikian pula dengan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mulai dibahas pada 04 September lalu dan kini juga berhasil disahkan menjadi Perda.
Hal ini ditandai dengan diterima dan disetujui oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Bontang.
“Fraksi Golkar bersama Nasdem, Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra bersama Berkarya, Fraksi PKS dan Fraksi Amanat Nurani Rakyat. Menerima dan menyetujui,” ucap Sutarmin saat membacakan draft perjalanan kedua Raperda tersebut.(adv/dprdbontang)