Paradase.id – Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyertaan modal daerah kepada BME menjadi salah satu dari enam belas rancangan peraturan yang diajukan pemerintah daerah dan kini mulai memasuki tahap pembahasan di lingkungan DPRD Kota Bontang.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menjelaskan sejauh ini pembahasan baru berlangsung pada tahap penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi. Badan atau alat kelengkapan dewan khusus yang akan menangani rancangan ini pun belum ditetapkan pembentukannya.
“Kini baru sampai tahap pandangan fraksi, jadi alat kelengkapan dewan belum terbentuk. Nanti barulah diputuskan apakah naskah ini akan dibahas di lingkup Komisi B saja atau perlu dibentuk Panitia Khusus,” ungkapnya saat diwawancarai Senin, 25 Mei 2026.
Secara garis kemitraan kerja, BME memang berada di bawah pengawasan dan lingkup tugas Komisi B. Namun mengingat materi yang diatur berkaitan dengan penanaman dana atau penyertaan modal daerah, Rustam berpendapat isu ini cukup luas dampaknya dan sebaiknya dikaji lebih mendalam bersama seluruh anggota dewan.
“Saran saya lebih baik dibentuk saja panitia khusus, supaya semua rekan anggota dewan bisa terlibat langsung. Pasalnya urusan penyertaan modal bukan hal yang sederhana dan menyangkut keuangan daerah,” tambah politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Meski mengusulkan pembentukan pansus, ia menegaskan kesiapan penuh dari pihaknya jika nanti keputusan akhir menempatkan pembahasan tersebut sepenuhnya di bawah Komisi B.
“Apapun pilihannya, kami siap menjalankan tugas. Jika di Komisi B kami sanggup, jika dibentuk pansus pun kami siap berperan aktif. Tinggal mana yang dipandang paling tepat oleh seluruh rekan di dewan,” pungkas Rustam. (Adv)
