PAW Pengganti Almarhum Maming Tak Ubah Struktur AKD DPRD Bontang

Paradase.id – Bontang – Pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Bontang menyusul berpulangnya almarhum Maming dipastikan tidak akan mengubah susunan maupun struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang telah terbentuk.

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menjelaskan susunan AKD yang berlaku saat ini tetap merujuk pada keputusan pembentukan di awal masa jabatan dewan periode 2024–2029. Belum ada rencana evaluasi maupun penyusunan ulang struktur dalam waktu dekat.

“Anggota baru yang masuk lewat jalur PAW hanya akan meneruskan posisi dan penugasan yang ditinggalkan pendahulunya. Komposisi seluruh badan dan komisi tidak berubah sama sekali,” ujar Andi Faizal saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Ia menegaskan perombakan AKD memiliki jadwal dan ketentuan tersendiri. Umumnya penyesuaian struktur baru dapat dilakukan setelah masa kerja dewan mencapai batas dua setengah tahun. Sampai saat ini seluruh komisi dan perangkat pendukung dewan tetap beroperasi sebagaimana mestinya sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Mengenai tahapan PAW, prosesnya masih berjalan di jalur administrasi. Dimulai dari pengajuan resmi partai politik, berkas akan diperiksa dan diverifikasi KPU sebelum diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna mendapatkan pengesahan hingga tahap pelantikan.

“Usulan dari partai diperiksa dulu oleh KPU. Setelah lengkap dan sah, baru diteruskan ke Gubernur sampai akhirnya dilantik,” tambahnya.

Andi Faizal kembali menegaskan bahwa kehadiran anggota pengganti tidak mengubah susunan AKD yang sudah disepakati. “Semua berjalan normal, setiap orang tetap menjalankan tanggung jawabnya masing-masing,” pungkasnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *