Raperda Insentif Guru Swasta dan Non-ASN Bontang Finalisasi Draf, Nominal Menunggu Ketukan APBD

Paradase.id – Kepastian payung hukum bagi insentif guru dan tenaga kependidikan (tendik) di Kota Bontang kini memasuki babak akhir. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Non-ASN di Sekolah Negeri dilaporkan telah menyelesaikan seluruh pembahasan poin krusial, dan kini tinggal menunggu penetapan angka nominal resmi dari Pemerintah Kota Bontang.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengonfirmasi bahwa penyelarasan norma dan batang tubuh aturan bersama eksekutif pada dasarnya telah mencapai titik temu. Satu-satunya variabel yang belum terkunci adalah besaran rupiah yang akan dialokasikan, karena masih dihitung secara cermat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Substansi dan poin acuannya sudah selesai dibahas. Sekarang tinggal menentukan berapa nominal yang realistis dan bisa dijalankan pemerintah daerah,” tegas Heri.

Legislator ini menekankan bahwa penetapan angka tidak boleh didasari atas dorongan emosional semata. Parlemen berkomitmen menjaga daya tahan fiskal daerah agar alokasi insentif yang disepakati nantinya bersifat berkelanjutan dan tidak membebankan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun-tahun mendatang.

Guna mengantisipasi dinamika pendapatan daerah yang naik-turun, Komisi A telah memasukkan klausul fleksibilitas dalam draf Raperda tersebut. Mekanisme ini memungkinkan besaran insentif disesuaikan secara proporsional dengan kondisi riil kemampuan keuangan daerah pada tahun berjalan.

“Ketentuannya sudah kita siapkan agar besaran insentif tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Kalau kondisi APBD berubah, nominalnya juga bisa menyesuaikan,” beber Heri.

Saat ini Komisi A DPRD Bontang tengah menanti hasil final kalkulasi anggaran dari TAPD. Setelah skema dan nominal resmi diserahkan oleh eksekutif, Raperda tersebut akan langsung diuji publik secara terbuka guna menyerap masukan langsung dari para pahlawan tanpa tanda jasa, organisasi profesi guru, serta pemangku kepentingan pendidikan sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *