Paradase.id – DPRD Kota Bontang meminta manajemen PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) tidak berlepas tangan dan segera mengambil peran aktif dalam menuntaskan persoalan hak pesangon 52 mantan pekerja PT Hotel Equator. Parlemen menilai polemik ketenagakerjaan ini telah berlarut-larut tanpa kepastian, padahal secara acuan regulasi dan teknis sudah memiliki landasan hukum yang terang.
Teguran keras tersebut dilontarkan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Aloysius Roni, saat memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Sekretariat DPRD Bontang. Ia menekankan bahwa macetnya eksekusi pembayaran hak eks karyawan terjadi akibat ketiadaan niat baik dan keputusan tegas dari jajaran direksi yang memegang kewenangan tertinggi.
“Kalau melihat hasil keputusan yang sudah disampaikan serikat pekerja maupun Dinas Ketenagakerjaan, sebenarnya arahnya sudah jelas. Yang dibutuhkan sekarang adalah langkah konkret agar persoalan ini tidak terus berulang tanpa kepastian,” tegas Roni.
Politisi Partai Golkar ini menilai penanganan masalah tidak bisa hanya dibebankan sepenuhnya kepada PT Kaltim Nusa Etika (KNE) sebagai entitas pengelola operasional. Sebagai induk perusahaan dan pemegang saham utama, PKT dinilai memiliki tanggung jawab moral serta kewenangan finansial untuk mengintervensi dan menyelesaikan sengketa industrial tersebut.
“Harapan kami, Pupuk Kaltim ikut mengambil peran dan duduk bersama mencari jalan keluar. Jangan sampai para eks karyawan terus menunggu tanpa ada kepastian,” ujar Roni di hadapan jajaran manajemen dan perwakilan pekerja.
Roni mengungkapkan rasa keprihatinannya atas nasib puluhan mantan pekerja yang terombang-ambing selama bertahun-tahun demi menuntut hak dasar mereka. Penundaan pembayaran pesangon tersebut dinilai telah membebani kondisi perekonomian keluarga para eks karyawan secara signifikan.
Ia juga menyentil pola penanganan dari pihak perusahaan yang dinilai hanya sekadar menggugurkan kewajiban rapat tanpa membuahkan hasil nyata. Roni mendesak agar manajemen PKT segera membawa persoalan ini ke tingkat jajaran direksi tertinggi untuk menetas regulasi internal.
“Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi janji untuk berkoordinasi, tetapi keputusan yang benar-benar bisa memberikan kepastian kepada para eks karyawan. Persoalan ini juga menyangkut nama baik perusahaan, sehingga perlu segera diselesaikan,” pungkasnya. (Adv)
