Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Ranperda Pengelolaan Kawasan Pemukiman Berisi 38 Pasal, Berikut Penjelasan Komisi III DPRD Bontang

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
January 24, 2023
in Headline, Pariwara
0
Ranperda Pengelolaan Kawasan Pemukiman Berisi 38 Pasal, Berikut Penjelasan Komisi III DPRD Bontang

BONTANG – Raperda Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Pemukiman yang menjadi inisiatif Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang telah disambut baik Walikota.

Selain itu, Tim asistensi diminta untuk menyelaraskan Perda ini dengan Permendagri no.9 Tahun 2009 yang didalamnya mendukung dengan kegiatan pemerintahan.

Di dalam Perda ini terdiri 13 Bab yang berisikan 38 Pasal yang akan mengatur segala jenis fasilitas umum yang dimana secara otomatis isi dari perda ini akan mengatur Pendapatan Aset Daerah (PAD) Bontang.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Abdul Malik menilai perda ini sebagai solusi permasalahan Fasum dan Fasos di Kota Bontang yang tak kunjung tuntas.

Pemerintah pun berharap Perda ini nantinya jadi landasan payung hukum yang didasari peraturan pemerintah. Tujuannya, agar penerima jasa fasilitas umum bisa ada kejelasan.

Namun hingga saat ini Raperda baru memasuki tahap penyelarasan dan masih belum selesai serta harus dikaji ulang.

Bahkan diperkirakan judul ranperda ini bakal mengalami perubahan yang akan diselaraskan dengan isinya .

” Di pembahasan berikutnya reperda ini akan kami kaji lebih baik lagi, ” ucap politikus PKS ini. pada awak media Senin 29/08/2022.

Ia menjelaskan salah satu isi raperda nantinya akan mengatur Fasilitas umum.

Abdul malik memberi contoh perumahan, dimana segala jenis fasilitas umum didalamnya harus diperhatikan oleh para pengembang.

” Pengembang di Bontang kurang lebih 20, sementara yang terdata aktif hanya 15 pengembang. Yang lain ada catatan tertentu,”terangnya.(*)

Previous Post

20 Tahun Mendatang kota Bontang Krisis Air Bersih, Ini Tanggapan Dewan

Next Post

Anggota Komisi I DPRD Bontang Sebut Malam Hari Waktu Moment yang Baik Berdiskusi Terkait Pembangunan Turap dengan Warga Guntung

Next Post
Anggota Komisi I DPRD Bontang Sebut Malam Hari Waktu Moment yang Baik Berdiskusi Terkait Pembangunan Turap dengan Warga Guntung

Anggota Komisi I DPRD Bontang Sebut Malam Hari Waktu Moment yang Baik Berdiskusi Terkait Pembangunan Turap dengan Warga Guntung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal lebih Dekat Aplikasi Buncu Baca Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Driver Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tanjung Laut Minta Penanganan Banjir Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Siapkan 140 Unit Rumah Subsidi Perdana bagi ASN-Non ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Penyertaan Modal, AUJ Rambah Bisnis di Pelabuhan Lok Tuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved