BONTANG – Raperda Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Pemukiman yang menjadi inisiatif Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang telah disambut baik Walikota.
Selain itu, Tim asistensi diminta untuk menyelaraskan Perda ini dengan Permendagri no.9 Tahun 2009 yang didalamnya mendukung dengan kegiatan pemerintahan.
Di dalam Perda ini terdiri 13 Bab yang berisikan 38 Pasal yang akan mengatur segala jenis fasilitas umum yang dimana secara otomatis isi dari perda ini akan mengatur Pendapatan Aset Daerah (PAD) Bontang.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Abdul Malik menilai perda ini sebagai solusi permasalahan Fasum dan Fasos di Kota Bontang yang tak kunjung tuntas.
Pemerintah pun berharap Perda ini nantinya jadi landasan payung hukum yang didasari peraturan pemerintah. Tujuannya, agar penerima jasa fasilitas umum bisa ada kejelasan.
Namun hingga saat ini Raperda baru memasuki tahap penyelarasan dan masih belum selesai serta harus dikaji ulang.
Bahkan diperkirakan judul ranperda ini bakal mengalami perubahan yang akan diselaraskan dengan isinya .
” Di pembahasan berikutnya reperda ini akan kami kaji lebih baik lagi, ” ucap politikus PKS ini. pada awak media Senin 29/08/2022.
Ia menjelaskan salah satu isi raperda nantinya akan mengatur Fasilitas umum.
Abdul malik memberi contoh perumahan, dimana segala jenis fasilitas umum didalamnya harus diperhatikan oleh para pengembang.
” Pengembang di Bontang kurang lebih 20, sementara yang terdata aktif hanya 15 pengembang. Yang lain ada catatan tertentu,”terangnya.(*)