Paradase.id

  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
Home Headline

Ranperda Pengelolaan Kawasan Pemukiman Berisi 38 Pasal, Berikut Penjelasan Komisi III DPRD Bontang

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
August 29, 2022
in Headline, Pariwara
0
Ranperda Pengelolaan Kawasan Pemukiman Berisi 38 Pasal, Berikut Penjelasan Komisi III DPRD Bontang

BONTANG – Raperda Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Pemukiman yang menjadi inisiatif Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang telah disambut baik Walikota.

Selain itu, Tim asistensi diminta untuk menyelaraskan Perda ini dengan Permendagri no.9 Tahun 2009 yang didalamnya mendukung dengan kegiatan pemerintahan.

Di dalam Perda ini terdiri 13 Bab yang berisikan 38 Pasal yang akan mengatur segala jenis fasilitas umum yang dimana secara otomatis isi dari perda ini akan mengatur Pendapatan Aset Daerah (PAD) Bontang.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Abdul Malik menilai perda ini sebagai solusi permasalahan Fasum dan Fasos di Kota Bontang yang tak kunjung tuntas.

Pemerintah pun berharap Perda ini nantinya jadi landasan payung hukum yang didasari peraturan pemerintah. Tujuannya, agar penerima jasa fasilitas umum bisa ada kejelasan.

Namun hingga saat ini Raperda baru memasuki tahap penyelarasan dan masih belum selesai serta harus dikaji ulang.

Bahkan diperkirakan judul ranperda ini bakal mengalami perubahan yang akan diselaraskan dengan isinya .

” Di pembahasan berikutnya reperda ini akan kami kaji lebih baik lagi, ” ucap politikus PKS ini. pada awak media Senin 29/08/2022.

Ia menjelaskan salah satu isi raperda nantinya akan mengatur Fasilitas umum.

Abdul malik memberi contoh perumahan, dimana segala jenis fasilitas umum didalamnya harus diperhatikan oleh para pengembang.

” Pengembang di Bontang kurang lebih 20, sementara yang terdata aktif hanya 15 pengembang. Yang lain ada catatan tertentu,”terangnya.(*)

Previous Post

20 Tahun Mendatang kota Bontang Krisis Air Bersih, Ini Tanggapan Dewan

Next Post

Anggota Komisi I DPRD Bontang Sebut Malam Hari Waktu Moment yang Baik Berdiskusi Terkait Pembangunan Turap dengan Warga Guntung

Next Post
Anggota Komisi I DPRD Bontang Sebut Malam Hari Waktu Moment yang Baik Berdiskusi Terkait Pembangunan Turap dengan Warga Guntung

Anggota Komisi I DPRD Bontang Sebut Malam Hari Waktu Moment yang Baik Berdiskusi Terkait Pembangunan Turap dengan Warga Guntung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur
  • Bocah 10 Tahun Hilang Saat Bermain di Pantai Labuan Cermin Berau
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi
  • Penempatan Tenaga Kerja di Bontang pada Tahun 2022 Mencapai Tingkat Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir
  • Kepala Sekolah SMPN 03 Bontang Menjelaskan Laporan yang Dilakukan oleh Orang Tua Siswa Mengenai Dugaan Praktik Pungutan Liar (pungli)

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • Editorial
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved