BONTANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanganan banjir, sudah berjalan cukup jauh dan tak kunjung rampung.
Belum rampungnya Ranperda penanggulangan banjir diduga karena terjadi tarik ulur tim asistensi Ranperda terkait anggaran 10 persen yang diajukan dalam Ranperda tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina kepada media, Selasa , (30/08/2022) mengungkapkan angka 10 Persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini merupakan nilai yang sangat kecil dari total keseluruhan APBDAPBD sehingga Pemkot dianggap masih sanggup untuk menyetujui angka tersebut.
Bukan hanya itu, menurut Amir pihaknya juga sudah memberikan pemerintah opsi sistem pembayaran anggaran dari 10 Persen tersebut
” Jika pemerintah tidak bisa memberi sekaligus memberi 10 persen, maka bisa diangsur selama 5 tahun jadi setiap tahun 2 persen atau berapapun yang penting selama 5 tahun itu cukup 10 persen sesuai yang kami ajukan,” imbuhnya .
Masih menurut Amir, anggaran 10 Persen tersebut memang sepenuhnya akan diperuntukkan dalam Penanggulangan Banjir di Bontang yang tak kunjung selesai.
Amir memberikan waktu paling lambat minggu depan pihaknya sudah menerima keputusan dari pihak pemerintah terkait raperda penanggulangan banjir ini. Ia meyakini 10 persen itu khusus Penanganan banjir saja selama 5 tahun, tidak akan mengganggu dana infrastruktur khusus yang ditentukan BPD.
” Perda Ini nantinya untuk kepentingan kita bersama bukan untuk kepentingan pribadi,”tutupnya.(*)