PARADASE.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang yang membahas tentang pengembangan ekonomi kreatif telah selesai dibahas. Komisi II DPRD Bontang bersama tim asitensi pemerintah kota menyelesaikan pembahasan tersebut pada Senin (06/09/2021) siang.
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan, perda tersebut nantinya membuat pemerintah lebih leluasa menaungi para pelaku ekonomi kreatif. Agar, bantuan dari pemerintah provinsi, pusat maupun perusahaan bisa lebih dimaksimalkan.
“Dengan perda ini pemerintah Kota Bontang melalui dinas terkait bisa lebih mudah merangkul para pelaku ekonomi kreatif. Hal itu, bisa lebih meningkatkan perekomian rakyat Bontang yang bergerak di bidang usaha tersebut,” ujarnya.
Lebih jauh dia mengatakan, perda itu nantinya juga berfungsi untuk perlindungan hak cipta produk lokal Bontang dengan mendaftarkan hak patennya di Kementrian Hukum dan HAM.
“Misalnya batik kuntul perak khas Bontang. Nanti perda ini akan mengatur agar semua produk lokal didaftarkan hak patennya agar tidak dijiplak oleh daerah lain,” ujarnya.
Usai dibahas, raperda tersebut akan dibawa ke pihak provinsi bagian hukum untuk sinkronisasi peraturan yang lebih tinggi, serta mendapat nomor registrasi. (Adv)