Paradase.Id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Barang bukti berupa 10,4 kilogram sabu diamankan dari ketiga tersangka AR (44), R (39), A (31) yang merupakan warga Tarakan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto mengungkapkan, barang bukti tersebut dibawa dari Kalimantan Utara dengan rute Bulungan-Berau-Wahau-Sangata-Bontang-Samarinda-Anggana menggunakan kendaraan roda dua.
Tersangka mendapatkan upah dari pengendali berupa ongkos jalan sebesar Rp 2 juta, dan dijanjikan Rp 100 juta usai mengantarkan sabu tersebut di Kutai Kartanegara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian pada 29 Mei 2024 pukul 10.00 WITA.
Tim yang dipimpin Arif kemudian bergerak ke lokasi yang dilaporkan yakni di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada 30 Mei 2024, tim menemukan para tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
“Dua tersangka yang kami tangkap berinisial AR dan R dengan barang bukti beberapa gram sabu,” ungkap Arif, dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Polda Balikpapan, Jumat (7/6/2024).
Kedua tersangka yang diamankan ini merupakan warga Tarakan, Kalimantan Utara. Setelah upaya penyelidikan, Arif dan tim melakukan pengembangan dengan menginterogasi kedua tersangka.
Tersebutlah A yang kemudian berhasil ditangkap berikut barang bukti 10 paket besar berisi sabu dengan total berat 10,4 kilogram. Barang bukti tersebut dikemas dalam bungkus teh china yang disembungikan dalam kardus sistem suara (sound system).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka berperan sebagai kurir. Saat ini, Arif masih melakukan pengembangan terhadap pemilik barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah mereka terafiliasi dengan jaringan narkoba lainnya atau tidak. Belum mengarah ke situ,” tandas Arif.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. Artanto menambahkan, sabu seberat 10,4 kilogram tersebut ekuivalen dengan uang senilai Rp 15,4 miliar dan mampu menyelamatkan 100.000 orang.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dan berperan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur,” tuntas Artanto.