Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Lintas

Pemerintah Segera Berikan Izin Usaha Pertambangan untuk Badan Usaha Milik NU

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
June 7, 2024
in Lintas
Pemerintah Segera Berikan Izin Usaha Pertambangan untuk Badan Usaha Milik NU

Paradase.id – Pemerintah Indonesia bersiap memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk badan usaha milik Nahdlatul Ulama (NU).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan IUP kepada organisasi keagamaan merupakan upaya mengakomodir aspirasi masyarakat atas permintaan agar organisasi keagamaan juga diberikan kesempatan mengelola pertambangan.

Selain itu, organisasi keagamaan dinilai memiliki peran penting dan kontribusi signifikan dalam pembangunan negara.

Salah satu organisasi keagamaan yang dipastikan akan segera memperoleh izin pertambangan yakni Nahdlatul Ulama (NU) yang tengah membentuk badan usaha.

“Lahan hasil penciutan milik eks perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) itu kita dasarnya sudah bisa diberikan kepada organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan yang mempunyai usaha. Contohnya, katakanlah NU yang sudah kita lihat, NU dapat tapi NU membuat badan usaha, jadi badan usahanya (mengelola),” kata Bahlil dalam Konferensi Pers, Jumat (7/6).

Bahlil melanjutkan, saat ini pembentukan badan usaha oleh NU masih dalam proses. Pemerintah siap untuk mempercepat proses pemberian izin bagi badan usaha bentukan NU.

“Lebih cepat lebih baik, Insyaallah (minggu depan), doain ya,” ujar Bahlil.

Bahlil turut merespon soal sikap sejumlah organisasi keagamaan yang menyatakan sikap penolakan terhadap rencana pemerintah ini. Menurutnya, pemberian izin ini diprioritaskan kepada organisasi keagamaan, untuk itu ia tak mempermasalahkan adanya organisasi keagamaan yang menolak. Yang jelas, pemerintah akan memberikan izin pengelolaan ini kepada organisasi keagamaan yang memang tertarik.

Adapun, lahan yang bakal diberikan merupakan lahan milik eks PKP2B yang telah diciutkan sebagai syarat ketika mendapatkan perpanjangan izin operasi menjadi Kontrak Karya (KK).

Meski demikian, Bahlil tak merinci berapa total luasan lahan yang akan menjadi jatah untuk badan usaha milik organisasi keagamaan.

Adapun, kebijakan pemberian izin pertambangan untuk organisasi keagamaan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tags: headline. NUlintaspertambangan
Previous Post

Polda Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba Sebanyak 10 Kg, Tiga Pelaku Asal Tarakan Berhasil Diamankan

Next Post

Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Iduladha 1445 H Jatuh pada 17 Juni 2024

Next Post
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Iduladha 1445 H Jatuh pada 17 Juni 2024

Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Iduladha 1445 H Jatuh pada 17 Juni 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Harus Bayar Pajak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Polres Bontang Tangkap Residivis Narkoba, Simpan Sabu dalam Botol Yakult
Headline

Polres Bontang Tangkap Residivis Narkoba, Simpan Sabu dalam Botol Yakult

by Redaksi Paradase
June 7, 2025
0

BONTANG — Seorang pria berinisial AG (45) kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa narkotika jenis sabu. Pria yang...

Read more
Harga Pangan di Bontang Stabil Jelang Iduladha, Kecuali Beras

Harga Pangan di Bontang Stabil Jelang Iduladha, Kecuali Beras

June 5, 2025
Polres Bontang Ringkus Dua Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Polres Bontang Ringkus Dua Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

June 2, 2025
Hasil Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Andi Faizal Hasdam, Polres Bontang: Tidak Terbukti

Hasil Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Andi Faizal Hasdam, Polres Bontang: Tidak Terbukti

June 2, 2025
Pukuli Anak Tiri Pakai Stik Golf, Tersangka Ditangkap di Bontang Barat

Pukuli Anak Tiri Pakai Stik Golf, Tersangka Ditangkap di Bontang Barat

June 1, 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

March 23, 2023
Mengapa Harus Bayar Pajak?

Mengapa Harus Bayar Pajak?

December 3, 2022
Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

December 3, 2022
Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

March 30, 2021
Polres Bontang Tangkap Residivis Narkoba, Simpan Sabu dalam Botol Yakult

Polres Bontang Tangkap Residivis Narkoba, Simpan Sabu dalam Botol Yakult

0
Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Polres Bontang Tangkap Residivis Narkoba, Simpan Sabu dalam Botol Yakult

Polres Bontang Tangkap Residivis Narkoba, Simpan Sabu dalam Botol Yakult

June 7, 2025
Harga Pangan di Bontang Stabil Jelang Iduladha, Kecuali Beras

Harga Pangan di Bontang Stabil Jelang Iduladha, Kecuali Beras

June 5, 2025
Polres Bontang Ringkus Dua Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Polres Bontang Ringkus Dua Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

June 2, 2025
Hasil Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Andi Faizal Hasdam, Polres Bontang: Tidak Terbukti

Hasil Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Andi Faizal Hasdam, Polres Bontang: Tidak Terbukti

June 2, 2025

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved