Paradase.id – Pemerintah Indonesia bersiap memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk badan usaha milik Nahdlatul Ulama (NU).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan IUP kepada organisasi keagamaan merupakan upaya mengakomodir aspirasi masyarakat atas permintaan agar organisasi keagamaan juga diberikan kesempatan mengelola pertambangan.
Selain itu, organisasi keagamaan dinilai memiliki peran penting dan kontribusi signifikan dalam pembangunan negara.
Salah satu organisasi keagamaan yang dipastikan akan segera memperoleh izin pertambangan yakni Nahdlatul Ulama (NU) yang tengah membentuk badan usaha.
“Lahan hasil penciutan milik eks perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) itu kita dasarnya sudah bisa diberikan kepada organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan yang mempunyai usaha. Contohnya, katakanlah NU yang sudah kita lihat, NU dapat tapi NU membuat badan usaha, jadi badan usahanya (mengelola),” kata Bahlil dalam Konferensi Pers, Jumat (7/6).
Bahlil melanjutkan, saat ini pembentukan badan usaha oleh NU masih dalam proses. Pemerintah siap untuk mempercepat proses pemberian izin bagi badan usaha bentukan NU.
“Lebih cepat lebih baik, Insyaallah (minggu depan), doain ya,” ujar Bahlil.
Bahlil turut merespon soal sikap sejumlah organisasi keagamaan yang menyatakan sikap penolakan terhadap rencana pemerintah ini. Menurutnya, pemberian izin ini diprioritaskan kepada organisasi keagamaan, untuk itu ia tak mempermasalahkan adanya organisasi keagamaan yang menolak. Yang jelas, pemerintah akan memberikan izin pengelolaan ini kepada organisasi keagamaan yang memang tertarik.
Adapun, lahan yang bakal diberikan merupakan lahan milik eks PKP2B yang telah diciutkan sebagai syarat ketika mendapatkan perpanjangan izin operasi menjadi Kontrak Karya (KK).
Meski demikian, Bahlil tak merinci berapa total luasan lahan yang akan menjadi jatah untuk badan usaha milik organisasi keagamaan.
Adapun, kebijakan pemberian izin pertambangan untuk organisasi keagamaan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.