PARADASE.id – Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang melalui UPT Pasar kembali melayangkan surat peringatan ke pedagang Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) yang tidak menempati lapaknya.
Surat peringatan tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah surat perinngatan pertama diterbitkan pada Januari 2021 lalu.
Kasubag Tata Usaha UPT Pasar, Abdul Malik Rifai menjelaskan, pemberian surat peringatan tersebut sesuai kesepakatan saat pengundian lapak dimulai. Kesepakatan tersebut yakni pedagang yang tidak menempati lapaknya selama 3 bulan berturut-turut.
“Ini sesuai kesepakatan diawal, saat pengundian lapak dulu,” ujar Abdul Malik
Di sisi lain, meski UPT Pasar berusaha tegas ke para pedagang pihaknya bertindak lebih jauh. Hal tersebut lantaran, banyak pedagang yang mengaku kehabisan modal selama pandemi.
Selain itu, para pedagang pun merasa khawatir jika harus mendapatkan modal dari pinjaman bank. Dikarenakan, masyarakat yang masih enggan belanja di lantai tiga pasar, yang berpotensi modal mereka habis sia-sia.
“Selama ini kami sudah tegas, tapi kami juga pahami kondisi para pedagang yang sangat terdampak pandemi corona,” pungkasnya. (adv)