Paradase.id – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengingatkan perusahaan yang beroperasi di Kutim untuk menjaga prosedur penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) dan mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya.
“Kami berharap perusahaan yang beraktivitas di Kutim mematuhi agar terdaftar di Disperindag Kabupaten Kutim sebagai IPSKA, agar kami mengetahui keluar masuknya berapa,” terangnya.
“Semua undangan dan peserta hadir dalam acara ini berharap agar sosialisasi ini dapat membantu meningkatkan pemahaman dan kemudahan dalam berpartisipasi dalam perdagangan internasional, khususnya dalam hal ekspor, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran Kutim,” imbuhnya.
Senada, Plt Kadisperidag Kutim Andi Nur Hadi Putra menegaskan kegiatan ini ditujukan untuk mematangkan eksportir berjalan sesuai regulasi sesuai dengan SK Menteri Perdagangan RI Nomor 1030 Tahun 2023.
“Makanya dilakukan sosialisasi ini guna menyeragamkan satu tujuan bersama dalam kegiatan eksportir yang terencana dan matang sesuai arahan Kementerian Perdagangan,” singkatnya.
Sementara itu, peserta diberi materi sosialisasi mencakup “Proses Bisnis Penerbitan Keterangan Asal” dan “Pemanfaatan Sistem dan Jaringan e-SKA.”
Pemateri kali ini menghadirkan Lukman Hakim selaku Fasilitator Perdagangan pada Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Rezky Septianto dari Pusat Data Dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Acara ini dihadiri juga dihadiri beberapa pejabat penting dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Provinsi Kalimantan Timur, serta Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta. (adv)