Paradase.id – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) oleh Disperindag Kutim di D’Lounge Hotel Royal Victoria, Minggu (5/11/2023) malam.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kutai Timur, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah (PD) Pemkab Kutim, serta para pimpinan perusahaan dan undangan lainnya.
Ardiansyah mengatakan, bahwa dirinya telah lama menantikan adanya Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO). Diketahui, SKA merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah/negara pengekspor.
Ia menambahkan, SKA menjadi salah satu kebijakan yang sudah sejak lama diharapkan, bisa terealisasi. Yang berfungsi sebagai bentuk pengakuan terhadap produk yang dihasilkan memang berasal dari Kutim.
“Baik itu hasil pertambangan, pertanian maupun produk ataupun barang lainya. maka wajib tercatat di Disperindag Kutim,” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menekankan pentingnya meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam perdagangan ekspor untuk mendukung visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045.
“Era perdagangan bebas dan pasar global yang terbuka menuntut keterlibatan semua pihak, termasuk pelaku usaha dan pemerintah, dalam memfasilitasi ekspor,” ungkap Ardiansyah.
Menurutnya, IPSKA memiliki peran yang sangat penting dalam pemberian fasilitasi perdagangan dengan penyediaan informasi dan layanan terkait dokumen keterangan asal untuk keperluan ekspor.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman mengenai kebijakan pemerintah dan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) dapat meningkat,” ujarnya. (Adv)