PARADASE.ID – Rusman Ya’qub, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mengajukan permintaan kepada pemerintah daerah (pemda) di Kaltim agar memastikan bahwa seluruh penduduk yang berada dalam kategori pra sejahtera memperoleh jaminan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Permintaan ini disesuaikan dengan evolusi sistem dan layanan kesehatan di wilayah tersebut.
“Selain sebagai bentuk ketaatan terhadap instruksi pemerintah pusat, ini juga menjadi kewajiban bagi setiap pemda untuk menutup 100 persen coverage iuran BPJS warga pra sejahtera,” ujar Rusman baru baru ini.
Ia menambahkan, hal ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Seharusnya, hal ini sudah dilaksanakan sejak lama.
Rusman juga menekankan bahwa peningkatan coverage iuran BPJS Kesehatan harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan BPJS kepada masyarakat.
Ia menyoroti sikap BPJS yang hanya menagih kewajiban masyarakat untuk membayar iuran, tetapi tidak memberikan pelayanan yang cepat dan nyaman kepada masyarakat.
Untuk itu, ia berharap BPJS Kesehatan dapat berkolaborasi dengan pemda dan rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan terjangkau bagi masyarakat Kaltim.
“Jangan sampai ada lagi keluhan-keluhan dari masyarakat tentang BPJS Kesehatan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dr Ronny Setiawati mengatakan hampir semua penduduk Kaltim sudah tercakup oleh BPJS Kesehatan dari berbagai segmen, baik itu dari pegawai pemda, perusahaan, maupun UMKM.
“Kalau sekarang datang tidak perlu kartu BPJS, cukup NIK bawa KTP sudah cukup mengidentifikasi kepesertaan. Rata-rata semua hampir pasien faskes ada kerja sama dengan BPJS,” ungkapnya. (adv/dprdkaltim)