PARADASE.id – Komisi III DPRD Bontang menggelar Inspeksi mendadak (Sidak) di lahan seluas 0,8 hektar yang rencananya akan difungsikan untuk lokasi uji kir.
Dari hasil sidak , Ketua Komisi Amir Tosina menyampaikan lahan tersebut diklaim dua instansi berbeda. Yakni Dinas Perhubungan dan Kelurahan Lok Tuan.
Namun, dari hasil pembuktian Dokumen, Dishub dikatakan lebih memiliki dasar hukum yang jelas. Apalagi, Dishub telah melakukan pengurusan Amdalalin, menyusun Detail Engineering Design (DED) serta penimbunan lahan.
“Dishub lebih kuat dasar hukumnya,” ujar Amir Tosina, Senin (31/05/2021) siang.
Dikatakan Amir, jika pun nantinya pembangunan gedung uji kir jadi di Kelurahan Lok Tuan, dia meminta agar layanan tersebut dilakukan di Lapangan Terbang Layang, Bontang Lestari.
Hal itu lantaran, pembangunan gedung tersebut diprediksi memerlukan waktu sekitar dua tahun. Sedangkan layanan uji dianggap keperluan yang mendesak untuk segera dilaksanakan.
“Bangun gedung butuh waktu lama, jadi sambil menunggu selesai sebaiknya manfaatkan lapangan terbang layang di Bontang Lestari,” pungkasnya. (Adv)