Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Lintas

Meski Diberi Lampu Hijau Oleh Pemerintah, HKBP Enggan Kelola Tambang

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
June 13, 2024
in Lintas
0
Meski Diberi Lampu Hijau Oleh Pemerintah, HKBP Enggan Kelola Tambang

Paradase.id – Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) enggan melibatkan diri dalam urusan tambang. HKBP menyatakan tidak akan ikut dalam usaha pertambangan meski pemerintah memberi lampu hijau bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Hal tersebut disampaikan Ephorus HKBP Pendeta Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis yang diunggah di situs resmi HKBP seperti dilihat, Senin (10/6/2024). HKBP awalnya berbicara soal aturan yang membuka peluang ormas keagamaan dapat mengelola tambang.

“Pada dua minggu terakhir di negeri kita tercinta muncul rencana pemerintah Republik Indonesia, baik oleh Presiden Republik Indonesia, yang terhormat Bapak Haji Ir Joko Widodo, maupun oleh Menteri Investasi, Bapak Bahlil Lahadalia, serta Menteri ESDM, Bapak Arifin Tasrif untuk menyerahkan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus kepada enam Ormas Keagamaan termasuk Ormas Keagamaan Protestan atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan hal itu dilakukan Pemerintah dengan hanya menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para ormas,” ujar Robinson.

Robinson mengatakan pihaknya berpegang pada isi konferensi HKBP tahun 1996 yang menyatakan HKBP ikut bertanggung jawa menjaga lingkungan hidup yang sudah dieksploitasi manusia. Dia menyebutkan HKBP mendorong agar semua pihak mempercepat penggunaan teknologi ramah lingkungan.

“Sehubungan dengan itu, sebagai Gereja Protestan, berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996 yang diputuskan berdasarkan hasil pergumulannya tentang tugas HKBP ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia untuk atas nama pembangunan namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak lagi terbendung yang harus diatasi dengan beralih secepat mungkin kepada pendekatan penggunaan teknologi ramah lingkungan, green energy, seperti solar energy, wind energy, dan yang lainnya yang masih akan dikembangkan,” ujar Robinson.

Berikut ini isi konfesi yang disampaikan Robinson:

  1. Allah menciptakan manusia dengan tempat tinggalnya dan tempatnya bekerja di dunia ini (Kej. 2:5-15). Dialah yang memiliki semuanya, yang memberikan kehidupan bagi semua yang diciptakan-Nya. Tempat manusia bekerja adalah daratan, laut, dan langit/ruang angkasa. Allah memberikan kuasa kepada manusia untuk memelihara dunia ini dengan tanggung jawab penuh. …
  2. Karya Yesus Kristus adalah membebaskan manusia, segala ciptaan dan juga dunia ini (Kol. 1:15-20; Rm. 8:19-33). Dengan ini: Kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah supaya manusia itu dapat bekerja, sehat, dan sejahtera (Mzm 8:4-10). Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan, seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (Ul. 5:20 ;19-20). Kita menentang setiap usaha yang mencemari air dan udara, juga air limbah yang mengandung racun dari pabrik-pabrik, karena tidak memedulikan saluran air limbah dan pencemaran udara, hingga merusak air minum dan pernafasan manusia (polusi/pencemaran lingkungan (bandingkan Mzm 104:1-23; Wahyu 22:1-2)

Atas dasar itu, Robinson mengatakan HKBP tidak akan ikut mengelola pertambangan. Dia juga mengajak pemerintah menindak tegas para penambang yang melanggar aturan.

“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang. Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengaturkan pertambangan yang ramah lingkungan,” ucapnya.

 

 

Sumber;Detik.com

Tags: headlinelintasormastambang
Previous Post

Fraksi PKS Wanti-Wanti Soal Izin Tambang Dikelola Ormas Keagamaan

Next Post

Polri Minta Anggaran Naik Jadi Rp165 Triliun untuk Tahun 2025

Next Post
Polri Minta Anggaran Naik Jadi Rp165 Triliun untuk Tahun 2025

Polri Minta Anggaran Naik Jadi Rp165 Triliun untuk Tahun 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal lebih Dekat Aplikasi Buncu Baca Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Driver Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tanjung Laut Minta Penanganan Banjir Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Siapkan 140 Unit Rumah Subsidi Perdana bagi ASN-Non ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Penyertaan Modal, AUJ Rambah Bisnis di Pelabuhan Lok Tuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved