Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Mengenal Pajak Reklame, Salah Satu Sumber PAD Bontang

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
October 8, 2020
in Headline, Pariwara
Mengenal Pajak Reklame, Salah Satu Sumber PAD Bontang

PARADASE.id – Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah  (PAD) di Bontang berasal dari pajak reklame. Namun tidak sedikit  warga, maupun perusahaan yang belum mengetahui tentang  pajak reklame tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Kepala  Bidang Pelayanan Pajak Daerah, Muhtar menjelaskan, pajak reklame merupakan pajak yang ditarik dari setiap pemasangan produk  maupun komersialisasi  diri di luar dari kegiatan pemerintah daerah.

Seperti papan billboard, videotron, selebaran ,kain, reklame apung, reklame suara, reklame film slide. Adapun yang tidak termasuk objek pajak reklame melalui  televisi, radio atau media cetak tidak masuk dalam kewenangan  daerah melainkan kewenangan pemerintah pusat.

“Reklame produk untuk dijual, serta mengkomersialkan diri seperti spanduk  kandidat pilkada kemarin  harus bayar pajak,” ujar Muhtar saat ditemui di kantornya, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Rabu (07/10/2020) siang.

 

Mengenai payung hukum pemungutan pajak reklame, Muhtar menyebutkan ada 3 landasan untuk  hal  tersebut. Pertama:  Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kemudian Perda Nomor 9 Tahun 2010, ketiga  Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame wilayah Kota Bontang.

“Kita ada 3 payung hukum untuk menarik pajak reklame,” ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tarif pajak reklame ditetapkan 25 persen dengan mengacu pada nilai perhitungan sewa reklame.

Untuk menjadi wajib pajak reklame, harus  terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Persyaratan NPWPD pun dianggap  sangat mudah, cukup menyertakan fotocopy KTP , setelah itu kartu NPWPD akan diterbitkan oleh Bapenda. (Adv)

 

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Memaksimalkan Retribusi Pajak Parkir, Bapenda Minta Pengadaan Palang Parkir Otomatis di Pasar

Next Post

PAD Kian Susut di Tengah Laju Ancaman Corona di Bontang

Next Post
PAD Kian Susut di Tengah Laju Ancaman Corona di Bontang

PAD Kian Susut di Tengah Laju Ancaman Corona di Bontang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Harus Bayar Pajak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Polres Bontang Tangkap Residivis Narkoba, Simpan Sabu dalam Botol Yakult
Headline

Polres Bontang Tangkap Residivis Narkoba, Simpan Sabu dalam Botol Yakult

by Redaksi Paradase
June 7, 2025
0

BONTANG — Seorang pria berinisial AG (45) kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa narkotika jenis sabu. Pria yang...

Read more
Harga Pangan di Bontang Stabil Jelang Iduladha, Kecuali Beras

Harga Pangan di Bontang Stabil Jelang Iduladha, Kecuali Beras

June 5, 2025
Polres Bontang Ringkus Dua Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Polres Bontang Ringkus Dua Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

June 2, 2025
Hasil Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Andi Faizal Hasdam, Polres Bontang: Tidak Terbukti

Hasil Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Andi Faizal Hasdam, Polres Bontang: Tidak Terbukti

June 2, 2025
Pukuli Anak Tiri Pakai Stik Golf, Tersangka Ditangkap di Bontang Barat

Pukuli Anak Tiri Pakai Stik Golf, Tersangka Ditangkap di Bontang Barat

June 1, 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

March 23, 2023
Mengapa Harus Bayar Pajak?

Mengapa Harus Bayar Pajak?

December 3, 2022
Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

December 3, 2022
Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

March 30, 2021
Polres Bontang Tangkap Residivis Narkoba, Simpan Sabu dalam Botol Yakult

Polres Bontang Tangkap Residivis Narkoba, Simpan Sabu dalam Botol Yakult

0
Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Polres Bontang Tangkap Residivis Narkoba, Simpan Sabu dalam Botol Yakult

Polres Bontang Tangkap Residivis Narkoba, Simpan Sabu dalam Botol Yakult

June 7, 2025
Harga Pangan di Bontang Stabil Jelang Iduladha, Kecuali Beras

Harga Pangan di Bontang Stabil Jelang Iduladha, Kecuali Beras

June 5, 2025
Polres Bontang Ringkus Dua Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Polres Bontang Ringkus Dua Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

June 2, 2025
Hasil Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Andi Faizal Hasdam, Polres Bontang: Tidak Terbukti

Hasil Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Andi Faizal Hasdam, Polres Bontang: Tidak Terbukti

June 2, 2025

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved