Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Mengenal Pajak Reklame, Salah Satu Sumber PAD Bontang

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
October 8, 2020
in Headline, Pariwara
0
Mengenal Pajak Reklame, Salah Satu Sumber PAD Bontang

PARADASE.id – Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah  (PAD) di Bontang berasal dari pajak reklame. Namun tidak sedikit  warga, maupun perusahaan yang belum mengetahui tentang  pajak reklame tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Kepala  Bidang Pelayanan Pajak Daerah, Muhtar menjelaskan, pajak reklame merupakan pajak yang ditarik dari setiap pemasangan produk  maupun komersialisasi  diri di luar dari kegiatan pemerintah daerah.

Seperti papan billboard, videotron, selebaran ,kain, reklame apung, reklame suara, reklame film slide. Adapun yang tidak termasuk objek pajak reklame melalui  televisi, radio atau media cetak tidak masuk dalam kewenangan  daerah melainkan kewenangan pemerintah pusat.

“Reklame produk untuk dijual, serta mengkomersialkan diri seperti spanduk  kandidat pilkada kemarin  harus bayar pajak,” ujar Muhtar saat ditemui di kantornya, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Rabu (07/10/2020) siang.

 

Mengenai payung hukum pemungutan pajak reklame, Muhtar menyebutkan ada 3 landasan untuk  hal  tersebut. Pertama:  Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kemudian Perda Nomor 9 Tahun 2010, ketiga  Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame wilayah Kota Bontang.

“Kita ada 3 payung hukum untuk menarik pajak reklame,” ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tarif pajak reklame ditetapkan 25 persen dengan mengacu pada nilai perhitungan sewa reklame.

Untuk menjadi wajib pajak reklame, harus  terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Persyaratan NPWPD pun dianggap  sangat mudah, cukup menyertakan fotocopy KTP , setelah itu kartu NPWPD akan diterbitkan oleh Bapenda. (Adv)

 

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Memaksimalkan Retribusi Pajak Parkir, Bapenda Minta Pengadaan Palang Parkir Otomatis di Pasar

Next Post

PAD Kian Susut di Tengah Laju Ancaman Corona di Bontang

Next Post
PAD Kian Susut di Tengah Laju Ancaman Corona di Bontang

PAD Kian Susut di Tengah Laju Ancaman Corona di Bontang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO
  • Harun Al Rasyid minta agar tindakan tegas diambil terhadap kelompok yang terlibat dalam praktik ilegal terkait tanah
  • Inilah pandangan seorang anggota legislatif Karang Paci terhadap Pj Gubernur Kaltim.
  • Nidya meminta bantuan dari pemerintah pusat untuk mempercepat proses pembangunan di Kalimantan Timur
  • Air bekas lubang tambang dapat diubah menjadi bahan konsumsi, menurut Jahidin, memerlukan penelitian mendalam

Recent Comments

  1. Dapat Arahan Dari DPP Berkarya, Raking Mantap Pindah ke Gerindra - on DPRD Bontang Siapkan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan
  2. Praktek Politik Uang dalam Pemilu: Tantangan dan Tanggung Jawab Bersama - on Syahrul Yasin Limpo Merespons Panggilan KPK Terkait Penyelidikan Korupsi di Kementerian Pertanian
  3. Inovasi Teknologi Bendung Modular Kementerian PUPR: Meningkatkan Efisiensi dan Keberlanjutan Infrastruktur SDA - on Kementerian PUPR Memproyeksikan Pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2024
  4. Pembukaan Pelatihan Teknis Las & Bisnis Manajemen di BLKI Bontang - on Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT IMM Lakukan Penanaman Pohon di Area Bekas Tambang
  5. Resmi, Polri Hapus Lintasan Zig-Zag dan Angka 8 Pada Ujian Praktik SIM C - on Tak Kantongi Izin, Polres Berau Ringkus Pemuda Penjual Miras

Archives

  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • DISKOMINFO KOTA BONTANG
  • DPRD KOTA BONTANG
  • DPRD PROV. KALTIM
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Teras
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved