PARADASE.id – Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bontang berasal dari pajak reklame. Namun tidak sedikit warga, maupun perusahaan yang belum mengetahui tentang pajak reklame tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah, Muhtar menjelaskan, pajak reklame merupakan pajak yang ditarik dari setiap pemasangan produk maupun komersialisasi diri di luar dari kegiatan pemerintah daerah.
Seperti papan billboard, videotron, selebaran ,kain, reklame apung, reklame suara, reklame film slide. Adapun yang tidak termasuk objek pajak reklame melalui televisi, radio atau media cetak tidak masuk dalam kewenangan daerah melainkan kewenangan pemerintah pusat.
“Reklame produk untuk dijual, serta mengkomersialkan diri seperti spanduk kandidat pilkada kemarin harus bayar pajak,” ujar Muhtar saat ditemui di kantornya, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Rabu (07/10/2020) siang.
Mengenai payung hukum pemungutan pajak reklame, Muhtar menyebutkan ada 3 landasan untuk hal tersebut. Pertama: Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kemudian Perda Nomor 9 Tahun 2010, ketiga Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame wilayah Kota Bontang.
“Kita ada 3 payung hukum untuk menarik pajak reklame,” ungkapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tarif pajak reklame ditetapkan 25 persen dengan mengacu pada nilai perhitungan sewa reklame.
Untuk menjadi wajib pajak reklame, harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Persyaratan NPWPD pun dianggap sangat mudah, cukup menyertakan fotocopy KTP , setelah itu kartu NPWPD akan diterbitkan oleh Bapenda. (Adv)