Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Mediasi Dilakukan Disnaker Jika Ada PHK dan Memberatkan Pekerja

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
January 26, 2023
in Headline, Pariwara
0
Mediasi Dilakukan Disnaker Jika Ada PHK dan Memberatkan Pekerja

PARADASE.ID. Pemutusah Hubungan Kerja (PHK) antara perusahaan dan karyawan bukan menjadi kewenangan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Disnaker hanya memiliki wewenang melakukan mediasi kepada kedua belah pihak untuk mencari titik kesepakatan.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Bontang, Anang Prastowo mengatakan bahwa, Disnaker Kota Bontang hanya mempunyai peranan sebatas mediasi ketika terjadi PHK dan tidak mendapat pesangon, baik permanen atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Disnaker hanya membantu sebatas mediasi antara kedua belah pihak,” ujarnya, Selasa (23/02) siang.

Dijelaskannya, saat Pekerja menuntut hak atas pesangon ataupun sisa kontrak kerja yang tidak dibayarkan. Pihaknya akan mengundang baik pengusaha maupun pekerja untuk melakukan perundingan bipartit. Dalam bipartit tersebut, akan disepakati apakah tuntutan pekerja dipenuhi atau akan mengajukan mediasi ke risalah.

“Nanti kita undang dan mediasi. Kalau sepakat nanti akan dituangkan dalam perjanjian bersama, kalau tidak bersepakat maka keluarlah putusan dari mediator,” terangnya.

Selelah keluarnya keputusan mediator, kedua belah pihak diberi kesempatan apakah menerima atau menolak. Kalau menerima maka segala tuntutan pekerja harus dibayarkan, sementara jika tidak menerima bagi pihak yang menolak putusan mediator maka dia dapat melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Di luar itu sudah bukan kita, sudah ranahnya pengadilan dan itu sudah keputusan final apa yang akan diambil oleh hakim,” pungkasnya.

 

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

Next Post

Mediasi Dilakukan Disnaker Jika Ada PHK dan Memberatkan Pekerja

Next Post
Mediasi Dilakukan Disnaker Jika Ada PHK dan Memberatkan Pekerja

Mediasi Dilakukan Disnaker Jika Ada PHK dan Memberatkan Pekerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Sampaikan Pernyataan Media Terkait Informasi Palsu Pengemudi Maxim Bontang Yang Lalai Berkendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal lebih Dekat Aplikasi Buncu Baca Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved