Libatkan Publik, RTRW Bontang Disusun Agar Sesuai Kebutuhan dan Hindari Konflik Lahan

Paradase.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang menegaskan komitmennya untuk melibatkan masyarakat dan seluruh pihak terkait dalam setiap tahap pembahasan. Keterlibatan publik dianggap sangat penting guna mencegah potensi perselisihan penggunaan lahan di masa yang akan datang.

Ketua Pansus RTRW, Joni Allo Padang, menyatakan bahwa peran serta masyarakat menjadi salah satu hal yang diperkuat dalam proses penyusunan dokumen ini. Menurutnya, pandangan dan usulan dari berbagai lapisan masyarakat diperlukan agar kebijakan tata ruang yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi nyata serta kebutuhan perkembangan daerah.

“RTRW ini akan menjadi pedoman pembangunan untuk jangka waktu yang panjang. Oleh sebab itu, kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi semua pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pendapat dan masukannya sejak awal proses berlangsung,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Untuk mengumpulkan berbagai masukan tersebut, pansus berencana mengadakan serangkaian rapat dengar pendapat dan konsultasi. Kegiatan ini akan melibatkan kelompok masyarakat, pelaku usaha, kalangan akademisi, serta instansi pemerintah yang berwenang. Hasil dari pertemuan-pertemuan itu nantinya akan dicatat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemudian dibahas bersama dengan Pemerintah Daerah.

Selain menyerap aspirasi, pansus juga melakukan kajian mendalam terhadap berbagai dokumen pendukung. Penelaahan dilakukan dengan membandingkan rancangan RTRW terbaru dengan peraturan yang sudah berlaku, agar dapat diketahui secara jelas arah perubahan kebijakan yang diusulkan.

Joni menegaskan bahwa setiap penyesuaian dalam dokumen ini harus didasari pertimbangan yang matang. Pasalnya, RTRW akan memberikan dampak langsung terhadap arah pembangunan, iklim investasi, serta cara pemanfaatan ruang di seluruh wilayah Kota Bontang.

“Setiap perubahan batas wilayah atau fungsi lahan harus memiliki landasan yang kuat. Kami berusaha menghindari kebijakan yang justru memunculkan masalah baru saat peraturan ini diberlakukan nanti,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa salah satu tantangan utama adalah menyatukan berbagai kebijakan lintas sektor yang memiliki kewenangan berbeda dalam pengelolaan ruang. Oleh karena itu, koordinasi yang baik antarinstansi akan menjadi fokus utama selama proses pembahasan berlangsung.

Dengan melibatkan semua pihak sejak dini, diharapkan berbagai potensi hambatan atau perbedaan pandangan dapat diselesaikan lebih awal. Hasil akhirnya nanti akan melahirkan peraturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi panduan pembangunan yang jelas dan dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

“Lebih baik segala perbedaan dibicarakan dan disepakati sekarang. Dengan begitu, ketika peraturan ini resmi ditetapkan, penerapannya di lapangan dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti,” pungkasnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *