Kondisi Fiskal Belum Memungkinkan, Insentif Guru Bontang Belum Naik di Revisi Perda Tunjangan

Paradase.id – Besaran insentif bagi guru di Kota Bontang dipastikan belum mengalami kenaikan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait tunjangan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. DPRD Bontang menyebut, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang belum memadai untuk menaikkan besaran tunjangan tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengungkapkan bahwa besaran insentif dalam revisi Perda masih mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya, termasuk skema insentif bagi guru dengan nominal di atas Rp1 juta.

Ia mengungkapkan, sebenarnya dalam proses pembahasan sempat muncul usulan agar besaran tunjangan dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing guru. Usulan tersebut mengarah pada skema di mana guru lulusan D3, S1, S2, hingga S3 memperoleh besaran tunjangan yang berbeda-beda sesuai kualifikasi akademiknya.

Namun, usulan pembedaan berdasarkan jenjang pendidikan ini belum dapat direalisasikan pada revisi kali ini, mengingat penerapannya harus disesuaikan terlebih dahulu dengan kemampuan fiskal daerah yang tersedia.

“Untuk saat ini karena kondisi keuangan belum memungkinkan untuk dinaikkan, jadi kita belum naikkan. Masih pakai acuan yang ada,” ujar Heri, Senin (24/8/2026).

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, kebijakan yang diambil tetap berpijak pada upaya mendukung visi dan misi Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni bersama Wakil Wali Kota Agus Haris dalam memajukan sektor pendidikan di Kota Taman.

Ia juga menegaskan satu hal penting terkait klausul fleksibel yang termuat dalam Raperda, yang memungkinkan besaran tunjangan disesuaikan mengikuti kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Heri memastikan, klausul tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk memangkas insentif guru secara sepihak di tengah perjalanan.

Menurutnya, setiap perubahan besaran tunjangan tetap harus melalui mekanisme kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Bontang dan DPRD, sehingga tidak ada ruang bagi kebijakan sepihak yang merugikan para tenaga pendidik.

“Kalau ada perubahan masalah nilai, tetap ada prosedur kesepakatan bersama,” jelasnya.

Ke depan, Heri berharap kondisi fiskal daerah dapat membaik secara bertahap, sehingga besaran insentif bagi guru di Kota Bontang berpeluang untuk ditingkatkan mengikuti kemampuan keuangan daerah yang lebih baik.

“Kalau APBD naik, justru harus cepat-cepat kami tambah,” tegas Heri.

Sebagai catatan, Raperda tunjangan guru ini ditargetkan mulai berlaku efektif pada 2027. Evaluasi terhadap besaran insentif akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi APBD pada tahun-tahun berikutnya, sehingga setiap perubahan nilai tunjangan tidak dapat dilakukan secara sepihak di tengah tahun anggaran berjalan. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *