Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DPRD KAB. PASER
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DPRD KAB. PASER
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DPRD KAB. PASER
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Komisi III Perkuat Peran DLH dalam Raperda Pengelolaan Limbah B3

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
June 29, 2020
in Headline, Pariwara
0
Komisi III Perkuat Peran DLH dalam Raperda Pengelolaan Limbah B3

PARADASE.id – Komisi III DPRD Bontang menggelar Rapat Kerja (Raker) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Ruang Rapat I, Gedung DPRD Bontang, Senin (29/6/2020).

Rapat kerja ini merupakan pertemuan keempat antara Komisi III dengan Tim Asistensi Pemerintah Kota Bontang.

Wakil Ketua Komisi III Abdul Malik mengatakan total pasal dalam Raperda B3 ada sebanyak 83 Pasal. Pada pertemuan kali ini, pihaknya membahas dari Pasal 39 hinggga Pasal 55.

Saat ini sudah sebanyak 55 pasal yang dibahas dari total keseluruhan pasal yang akan disinkronisasi mencapai 83 pasal.

“Tadi kita bahas pasal tentang perizinan dan selanjutnya untuk pasal 56,57, 58 dan 59 tentang pengawasan,” ujarnya.

Disebutkannya, untuk 33 pasal tersisa dan selanjutnya akan dibahas kembali pada pertemuan mendatang dalam waktu dekat ini ia memperkirakan akan rampung pada Minggu pertama Juli.

“Kemungkinan  dua kali pertemuan lagi selesai dan saya optimis perda ini bisa rampung dalam waktu dekat ini,” diharapkannya .

Ia mengungkapkan, sempat terjadi adu argumentasi antara Komisi III dan tim asistensi perihal Pasal 39 dalam rapat baru-baru ini.

Poin pada pasal ini juga yang menjadi perdebatan antara kedua pihak sehingga progres pembahasan kembali “nyangkut” pada pertemuan sebelumnya.

“Alhamdulillah untuk pasal 39 pada hari ini sudah menemui kesepakatan, kami ajukan dua ayat untuk pasal tersebut untuk memperkokoh fungsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di kawasan industri,” bebernya.

Sebelumnya, ayat dalam Pasal 39 berbunyi; “Perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup memberikan pertimbangan teknis dalam memberikan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3.”

Lantas Komisi III mengusulkan dua ayat tambahan untuk memperkokoh fungsi perangkat daerah.  Pertama, perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup memberikan pertimbangan atas ijin pengelolaan tekhnis pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3.

kedua, perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup dalam memberikan dalam memberikan pertimbangan tekhnis sebagaimana yang dimaksud dalam ayat I, dapat membentuk tim khusus.

“Perubahan itu selanjutnya akan di konsultasi ke  biro hukum Pemerintah Provinsi Kaltim serta ke Kementrian Hukum dan HAM,” pungkasnya. (Adv)

 

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Teguran Dewan buat Goweser Bontang yang Tak Taat Aturan

Next Post

DPRD Bontang Tinjau Rekayasa Lalu Lintas Simpang RSUD Bontang

Next Post
DPRD Bontang Tinjau Rekayasa Lalu Lintas Simpang RSUD Bontang

DPRD Bontang Tinjau Rekayasa Lalu Lintas Simpang RSUD Bontang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Dugaan Korupsi, KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian
  • Gubernur Paser Optimis Motivasi Masyarakat, Petani Mampu Penuhi Kebutuhan Pangan IKN
  • Inisiatif Investasi Global Nusantara (IIGN): Membuka Peluang Investasi di Ibukota Nusantara (IKN)
  • Kritik Harga Sewa Stand Animal Fest oleh Ketua Komisi II DPRD Bontang: Pertimbangkan UMKM
  • Biaya Pasien COVID-19 Dijamin BPJS Kesehatan

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • DISKOMINFO KOTA BONTANG
  • DPRD KOTA BONTANG
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Teras
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved