PARADASE.id – Komisi III DPRD Bontang menggelar Rapat Kerja (Raker) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Ruang Rapat I, Gedung DPRD Bontang, Senin (29/6/2020).
Rapat kerja ini merupakan pertemuan keempat antara Komisi III dengan Tim Asistensi Pemerintah Kota Bontang.
Wakil Ketua Komisi III Abdul Malik mengatakan total pasal dalam Raperda B3 ada sebanyak 83 Pasal. Pada pertemuan kali ini, pihaknya membahas dari Pasal 39 hinggga Pasal 55.
Saat ini sudah sebanyak 55 pasal yang dibahas dari total keseluruhan pasal yang akan disinkronisasi mencapai 83 pasal.
“Tadi kita bahas pasal tentang perizinan dan selanjutnya untuk pasal 56,57, 58 dan 59 tentang pengawasan,” ujarnya.
Disebutkannya, untuk 33 pasal tersisa dan selanjutnya akan dibahas kembali pada pertemuan mendatang dalam waktu dekat ini ia memperkirakan akan rampung pada Minggu pertama Juli.
“Kemungkinan dua kali pertemuan lagi selesai dan saya optimis perda ini bisa rampung dalam waktu dekat ini,” diharapkannya .
Ia mengungkapkan, sempat terjadi adu argumentasi antara Komisi III dan tim asistensi perihal Pasal 39 dalam rapat baru-baru ini.
Poin pada pasal ini juga yang menjadi perdebatan antara kedua pihak sehingga progres pembahasan kembali “nyangkut” pada pertemuan sebelumnya.
“Alhamdulillah untuk pasal 39 pada hari ini sudah menemui kesepakatan, kami ajukan dua ayat untuk pasal tersebut untuk memperkokoh fungsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di kawasan industri,” bebernya.
Sebelumnya, ayat dalam Pasal 39 berbunyi; “Perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup memberikan pertimbangan teknis dalam memberikan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3.”
Lantas Komisi III mengusulkan dua ayat tambahan untuk memperkokoh fungsi perangkat daerah. Pertama, perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup memberikan pertimbangan atas ijin pengelolaan tekhnis pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3.
kedua, perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup dalam memberikan dalam memberikan pertimbangan tekhnis sebagaimana yang dimaksud dalam ayat I, dapat membentuk tim khusus.
“Perubahan itu selanjutnya akan di konsultasi ke biro hukum Pemerintah Provinsi Kaltim serta ke Kementrian Hukum dan HAM,” pungkasnya. (Adv)