Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Pariwara DPRD KOTA BONTANG

Komisi I Gelar Konsultasi Publik, Bahas Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
July 11, 2024
in DPRD KOTA BONTANG, Headline, Pariwara
0
Komisi I Gelar Konsultasi Publik, Bahas Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas

Paradase.id – Komisi I DPRD Bontang menggelar konsultasi publik untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Konsultasi publik digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Bontang, Selasa (9/7/2024).

Raperda ini dirancang untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Taman. Anggota Komisi I DPRD Bontang, Adrofdita, menyatakan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 8 Tahun 2016.

“Peraturan sebelumnya memiliki cakupan yang luas namun kurang mendetail. Oleh karena itu, kami merasa perlu menyusun Raperda yang lebih spesifik untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas,” ujar Politisi PKS tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Tri Ismawati, menambahkan bahwa berbagai hak akan dijamin oleh Raperda ini. termasuk hak untuk hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

“Penyandang disabilitas juga berhak atas kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana,” tambahnya.

Raperda ini juga mengatur penyelenggaraan pendidikan dan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Beberapa poin penting yang diatur dalam Raperda ini antara lain program wajib belajar 12 tahun, fasilitasi mendapatkan ijazah kesetaraan, beasiswa, dan pelatihan guru pendamping disabilitas di sekolah.

“Pemerintah daerah dan BUMD diwajibkan mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai, sementara perusahaan swasta wajib mempekerjakan satu persen penyandang disabilitas,” jelas Tri Ismawati.

Politisi Partai Berkarya itu berharap, Raperda ini dapat memastikan penyandang disabilitas memiliki kedudukan dan hak yang sama untuk hidup maju, sejahtera, dan berkembang secara bermartabat serta adil tanpa diskriminasi dari masyarakat.

“Dengan adanya Raperda ini, kami berharap penyandang disabilitas dapat menikmati hak-hak mereka secara penuh dan setara,” katanya.

Sebagai informasi, tujuan dari Raperda ini adalah menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas. Selain itu juga mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, dan sejahtera. Di sisi lain juga untuk melindungi penyandang disabilitas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, dan segala bentuk kekerasan. Terakhir, memastikan penyandang disabilitas dapat mengembangkan diri dan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan secara optimal. (ADV)

Tags: headlinepariwaraSekretariat DPRD KOTA BONTANG
Previous Post

Pemkot Bontang Hadapi Tantangan Baru Rustam: Banjir Rob Masih Mengancam

Next Post

Ini Usulan BW untuk Permasalahan Pasar Tamrin

Next Post
Ini Usulan BW untuk Permasalahan Pasar Tamrin

Ini Usulan BW untuk Permasalahan Pasar Tamrin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Sampaikan Pernyataan Media Terkait Informasi Palsu Pengemudi Maxim Bontang Yang Lalai Berkendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal lebih Dekat Aplikasi Buncu Baca Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved