Paradase.id – Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina beri apresiasi ke Lurah Berebas Tengah dalam hal penanganan sampah di median jalan.
Menurut politisi yang akrab disapa Atos itu, langkah yang dilakoni Lurah tersebut harus dijadikan contoh bagi lurah lainnya di Kota Bontang.
Terlebih, kata dia, Kota Bontang sebagai Kota Taman pernah mendapat predikat Adipura tingkat ASEAN.
“Penghargaa adipura itu wajib kita jaga dengan cara menjaga lingkungan kita,” ujar Atos saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (19/7/2022).
Menurut dia, langkah seluruh perangkat pemerintahan untuk menjaga kebersihan ini tertuang dalam surat edaran atau SE Wali 188.65/825/DLH/2022 Tentang Pelaksana Program Kebersihan Lingkungan. SE tersebut, merupakan instruksi penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.
“SE itu memuat sanksi berupa denda maksimal Rp 50 juta, dan denda kurungan selama 6 bulan. Jadi sudah sewajarnya aparat pemerintah langsung turun tangan untuk menyadarkan masyarakat tentang kebersihan lingkungan,” jelas dia (Adv)
Penulis: M Safril