Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Pariwara DPRD PROV. KALTIM

Jahidin Menyarankan Untuk Mematuhi Peraturan UU ASN Karena ASN Harus Bersikap Netral!

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
November 28, 2023
in DPRD PROV. KALTIM, Headline, Pariwara
0
Jahidin Menyarankan Untuk Mematuhi Peraturan UU ASN Karena ASN Harus Bersikap Netral!

PARADASE.ID – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menghimbau semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Timur agar tidak terlibat dalam kampanye langsung atau melalui media sosial untuk calon legislatif, partai politik, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

“Saya menghimbau kepada seluruh ASN di Kaltim agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, karena harus netral,” ungkapnya (19/11/2023).

Ia menjelaskan bahwa seorang ASN harus netral sebagaimana disebutkan di UU ASN yang mengharuskan ASN bersikap netral dan dilarang mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Larangan ASN berpolitik praktis diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 9 ayat (2) UU ASN disebutkan bahwa, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. ASN yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

“Jadi jika melanggar maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukum. Maka patuhi saja  UU ASN sebab ASN itu wajib netral,” tegasnya.

Disinggung juga terkait Pasal 5 huruf (n) PP 94/2021 yang menyebutkan beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan, antara lain: Ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas negara.

“Pointnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarahkan keberpihakan terhadap pasangan calon peserta Pemilu,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)

Tags: dprdkaltimheadlinepariwara
Previous Post

Tetap Menjadi Tantangan, Puji Mengungkap Faktor Penyebab Masalah Kemiskinan

Next Post

Puji Setyowati Menyatakan bahwa Kesiapan SDM Merupakan Faktor Utama dalam Mewujudkan Kota Layak Anak

Next Post
Puji Setyowati Menyatakan bahwa Kesiapan SDM Merupakan Faktor Utama dalam Mewujudkan Kota Layak Anak

Puji Setyowati Menyatakan bahwa Kesiapan SDM Merupakan Faktor Utama dalam Mewujudkan Kota Layak Anak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Sampaikan Pernyataan Media Terkait Informasi Palsu Pengemudi Maxim Bontang Yang Lalai Berkendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved