Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Pariwara DPRD PROV. KALTIM

Jahidin Menyarankan Untuk Mematuhi Peraturan UU ASN Karena ASN Harus Bersikap Netral!

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
November 19, 2023
in DPRD PROV. KALTIM, Headline, Pariwara
0
Jahidin Menyarankan Untuk Mematuhi Peraturan UU ASN Karena ASN Harus Bersikap Netral!

PARADASE.ID – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menghimbau semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Timur agar tidak terlibat dalam kampanye langsung atau melalui media sosial untuk calon legislatif, partai politik, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

“Saya menghimbau kepada seluruh ASN di Kaltim agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, karena harus netral,” ungkapnya (19/11/2023).

Ia menjelaskan bahwa seorang ASN harus netral sebagaimana disebutkan di UU ASN yang mengharuskan ASN bersikap netral dan dilarang mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Larangan ASN berpolitik praktis diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 9 ayat (2) UU ASN disebutkan bahwa, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. ASN yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

“Jadi jika melanggar maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukum. Maka patuhi saja  UU ASN sebab ASN itu wajib netral,” tegasnya.

Disinggung juga terkait Pasal 5 huruf (n) PP 94/2021 yang menyebutkan beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan, antara lain: Ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas negara.

“Pointnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarahkan keberpihakan terhadap pasangan calon peserta Pemilu,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)

Tags: dprdkaltimheadlinepariwara
Previous Post

Tetap Menjadi Tantangan, Puji Mengungkap Faktor Penyebab Masalah Kemiskinan

Next Post

Puji Setyowati Menyatakan bahwa Kesiapan SDM Merupakan Faktor Utama dalam Mewujudkan Kota Layak Anak

Next Post
Puji Setyowati Menyatakan bahwa Kesiapan SDM Merupakan Faktor Utama dalam Mewujudkan Kota Layak Anak

Puji Setyowati Menyatakan bahwa Kesiapan SDM Merupakan Faktor Utama dalam Mewujudkan Kota Layak Anak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Ketua DPRD Kota Bontang dukung MUI Haramkan Produk Pro Israel
  • Klinik Satelit 3 Tak Layani Pasien BPJS Kesehatan, Dipertanyakan DPRD Bontang
  • Solar Bersubsidi Kerap Langka, DPRD Bontang Panggil SPBU dan Pertamina
  • Bandara Dhoho Kediri Ditargetkan Beroperasi Mulai Pekan Depan
  • Pustakawan : Kota Bontang Miliki Banyak Penulis Andal

Recent Comments

  1. Dapat Arahan Dari DPP Berkarya, Raking Mantap Pindah ke Gerindra - on DPRD Bontang Siapkan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan
  2. Praktek Politik Uang dalam Pemilu: Tantangan dan Tanggung Jawab Bersama - on Syahrul Yasin Limpo Merespons Panggilan KPK Terkait Penyelidikan Korupsi di Kementerian Pertanian
  3. Inovasi Teknologi Bendung Modular Kementerian PUPR: Meningkatkan Efisiensi dan Keberlanjutan Infrastruktur SDA - on Kementerian PUPR Memproyeksikan Pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2024
  4. Pembukaan Pelatihan Teknis Las & Bisnis Manajemen di BLKI Bontang - on Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT IMM Lakukan Penanaman Pohon di Area Bekas Tambang
  5. Resmi, Polri Hapus Lintasan Zig-Zag dan Angka 8 Pada Ujian Praktik SIM C - on Tak Kantongi Izin, Polres Berau Ringkus Pemuda Penjual Miras

Archives

  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • DISKOMINFO KOTA BONTANG
  • DPRD KOTA BONTANG
  • DPRD PROV. KALTIM
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Teras
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved