PARADASE.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bontang mengapresiasi kebijakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau subsidi gaji dari pemerintah pusat sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi karyawan swasta yang terdampak di tengah wabah virus corona.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Bontang M Syaifullah menilai, bantuan itu akan sangat membantu tenaga kerja di Bontang.
“BLT itu sangat membantu, terima kasih kepada pemerintah yang sangat peduli ke tenaga kerja di masa pandemi ini,” ujar Syaifullah saat ditemui di kantornya Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Rabu (26/08/2020) siang.
Stimulus ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.
Hingga berita ini diturunkan, Syaifullah mengatakan pencairan bantuan ini dijadwalkan dimulai sejak besok, Kamis (26/8).
Dia menjelaskan, BLT yang akan diberikan hingga bulan Desember ini memiliki berbagai macam persyaratan. Di antaranya terdaftar sebagai pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
“Selain itu upahnya harus di bawah Rp 5 juta,” pungkasnya.
Selain itu dirinya mengungkapkan jika Bontang telah mengirimkan 43 ribu data calon penerima. Jumlah tersebut, berasal dari pekerja informal, tenaga kontrak daerah dan perangkat RT.
Calon penerima tersebut nantinya akan diverifikasi tim dari pemerintah pusat sebelum mengirimkan BLT tersebut ke setiap daerah.
“Mulai dikirimkan besok secara nasional, Bontang belum tau kapan masuknya,” pungkasnya. (Adv)