Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DPRD KOTA BALIKPAPAN
    • DPRD KAB. PASER
    • DPRD KAB. BERAU
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DPRD KOTA BALIKPAPAN
    • DPRD KAB. PASER
    • DPRD KAB. BERAU
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DPRD KOTA BALIKPAPAN
    • DPRD KAB. PASER
    • DPRD KAB. BERAU
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Imbas UU Cipta Kerja, 58 Perda Bontang Terancam Berubah

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
March 25, 2021
in Headline, Pariwara
0
Imbas UU Cipta Kerja, 58 Perda Bontang Terancam Berubah

PARADASE.id – Diterbitkannya 45 peraturan pemerintah (PP) serta 4 peraturan perpres (Perpres) terkait  Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang  Cipta Kerja, berimbas ke puluhan perda yang ada di Bontang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang, Ma’ruf Effendy mengatakan, setidaknya ada 58 perda yang terimbas UU Cipta Kerja. Pihaknya pun direncanakan bertemu dengan bagian hukum pemkot untuk membahas hal tersebut.

“Kami (Bapemperda) akan ketemu dengan bagian hukum pemkot. Cukup banyak perda yang berimbas UU Cipta Kerja. Salahsatunya perda perlindungan tenaga kerja,” ujar Ma’ruf, Senin (22/03/2021) siang.

Dikatakan Ma’ruf, pembahasan terkait hal itu, masih dalam tahapan pengkajian, serta belum masuk  tahap subtansial. Kajian itu untuk mencari tau pasal yang akan diubah ataupun dihilangkan di Perda Bontang.

“Masih dikaji oleh DRPD dan bagian hukum pemkot, yang jelas semua perda akan kami dalami kembali,” ujarnya.

Mengenai mekanisme, dia menyebut tidak ada klasifikasi khusus. Pembahasan PP dan Perpres terkait UU Cipta Kerja akan mengikuti perda yang sudah disahkan sebelumnya.

“Nanti akan diklasifikasikan perda yang akan diubah. Selanjutnya dibahas satu persatu  berdasarkan PP dan Perpres tersebut,” pungkasnya. (Adv)

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Aspirasi Pengangkatan PNS Guru Honorer Usia 35 ke Atas Tanpa Tes Dapat Dukungan Penuh DPRD Bontang

Next Post

Kembangkan Potensi UMKM, 4 Mitra Binaan Pupuk Kaltim Ikut Pelatihan Ekspor Produk

Next Post
Kembangkan Potensi UMKM, 4 Mitra Binaan Pupuk Kaltim Ikut Pelatihan Ekspor Produk

Kembangkan Potensi UMKM, 4 Mitra Binaan Pupuk Kaltim Ikut Pelatihan Ekspor Produk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Anies Sebut Pembangunan Jalan Era Jokowi Kalah Dibanding SBY
  • Timnas U-22 Indonesia Raih Medali Emas di Sea Games 2023
  • Bawa Misi Sejahterahkan Kaum Pekerja, Exco Partai Buruh Bontang Daftarkan 25 Kadernya Sebagai Bacaleg
  • Pengerjaan Lanjutan Jadi Prioritas Pembangunan Jalan di Berau Tahun 2023
  • Pemkab Berau Pertahankan Opini WTP Enam Kali Berturut Turut

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Pariwara
  • Ragam
  • Teras
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved