PARADASE.id – Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) penanggulangan banjir yang diusulkan DPRD Bontang dianggap sebagai resep bagi warga yang mengalami bencana banjir. Penyusunan raperda tersebut secara hukum telah memberikan jaminan kepastian hukum terhadap upaya mengatasi bencana banjir.
Anggota fraksi Gerindra bersama Berkarya Amir Tosina mengatakan, adanya ruang secara khusus mengenai penanggulangan banjir sebagai bencana, bukan sekedar penyelenggaraan dan penanggulangan pada umumnya. Lantaran penganggulangan banjir sebagai fokus norma yang diatur dengan pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Dengan Raperda ini, pemerintah akan mempunyai dasar hukum yang jelas,” ujar Amir Tosina saat rapat Paripurna DPRD Bontang, Senin (17/05/2021) siang.
Selain itu, Amir membeberkan dalam raperda tersebut upaya penanggulangan banjir lebih difokuskan kepada pencegahan. Baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah, badan usaha maupun warga.
“Nanti akan diatur agar pihak yang menangani banjir lebih fokus kepada pencegahan,” pungkasnya. (Adv)