PARADASE.id – Fraksi Gerindra bersama Berkarya DPRD Bontang menilai perlu adanya aturan tegas dalam perencanaan pembangunan industri yang akan digodok dalam Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Bontang.
Anggota Fraksi Gerindra-Berkarya Amir Tosina menyebutkan regulasi itu akan dituangkan dengan mempertimbangkan RPI Provinsi Kaltim Tahun 2019 – 2039 yang telah disahkan.
“Kami dukung upaya wali kota, penyempurnaan materi akan dilakukan saat pembahasan Raperda tersebut,” ujar Amir saat Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Fraksi, Senin (17/5/2021).
Dukungan ini disampaikan sesaat usai Wali Kota Bontang Basri Rase menyampaikan pandangannya terkait RPI Kaltim yang menetapkan industri unggulan Kota Bontang yakni berbasis migas dan batu bara.
Basri Rase mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi mengingat lokasi tambang batu bara tidak terletak di wilayah Kota Bontang.
Selain itu, Amir Tosina juga menyampaikan rencana pembangunan industri kota Bontang harus sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang kota (RPJPK). Hal tersebut lantaran RPJPK merupakan pedoman bagi pemerintah daerah maupun pelaku industri dalam pembangunan industri.
“Raperda ini harus disesuaikan dengan RPJPK Bontang,” pungkasnya. (Adv)