Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Raperda Penataan dan Pembagunan Menara Telekomunikasi Dinilai Penting Atasi Perda Usang di Bontang

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
May 19, 2021
in Headline, Pariwara
0
Raperda Penataan dan Pembagunan Menara Telekomunikasi Dinilai Penting Atasi Perda Usang di Bontang

PARADASE.id – Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi dianggap tak lagi relevan dengan perkembangan dan kondisi rill saat ini.

Wali Kota Bontang Basri Rase menyatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi perlu mendapatkan perubahan secara menyeluruh.

Selain itu, diperlukan kajian cell plan yang matang sesuai perkembangan teknologi. Seperti menggunakan satu tower bisa digunakan bersama. Hal itupun demi meminimalisir menjamurnya tower telekomunikasi (BTS) dan mencegah Bontang menjadi “Hutan Menara”.

Menanggapi hal tersebut, Fraksi Amanah Nurani Rakyat (Annur) DPRD Bontang menilai kemajuan teknologi komunikasi yang diiringi dengan menjamurnya menara BTS patut dikhawatirkan.

Anggota Fraksi Annur, Rusli, menyampaikan Perda No 5 Tahun 2016 belum mengatur jenis menara baru, sehingga Pemerintah Kota Bontang belum mempunyai dasar aturan bagi provider yang mengajukan pembangunan menara jenis baru.

Selain itu, dengan diberlakukakannya Peraturan Mendagri No 19 Tahun 2017  tentang Pencabutan Izin Gangguan, maka perda tersebut memang patut dicabut.

“Perda sebelumnya memang sudah tidak relevan dan berlakunya peraturan menteri di atas makanya kami usulkan pembahasan raperda yang baru tahun ini,” ujar Rusli saat rapat paripurna DPRD Bontang, Senin (18/05/2021) siang.

Selain itu, Fraksi Annur pun menyatakan sependapat dengan usulan wali kota tentang kajian  Cell Plan yang sesuai dengan kondisi saat ini. Oleh sebab itu diperlukan pengaturan terkait penataan kawasan dengan mempertimbangkan jenis dan jarak antar menara.

“Fraksi Annur sepenuhnya sependapat dengan saran dan masukan Wali Kota. Nanti akan  dibahas lebih mendalam dalam forum bersama komisi terkait DPRD Bontang,” pungkasnya. (Adv)

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Fraksi Gerindra-Berkarya: Raperda Pembangunan Industri Harus Selaras dengan RPJPK Bontang

Next Post

Upaya Pemkot Dinilai Tak Cukup, DPRD Bontang Dorong Raperda Penanggulangan Banjir

Next Post
Upaya Pemkot Dinilai Tak Cukup, DPRD Bontang Dorong Raperda Penanggulangan Banjir

Upaya Pemkot Dinilai Tak Cukup, DPRD Bontang Dorong Raperda Penanggulangan Banjir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO
  • Harun Al Rasyid minta agar tindakan tegas diambil terhadap kelompok yang terlibat dalam praktik ilegal terkait tanah
  • Inilah pandangan seorang anggota legislatif Karang Paci terhadap Pj Gubernur Kaltim.
  • Nidya meminta bantuan dari pemerintah pusat untuk mempercepat proses pembangunan di Kalimantan Timur
  • Air bekas lubang tambang dapat diubah menjadi bahan konsumsi, menurut Jahidin, memerlukan penelitian mendalam

Recent Comments

  1. Dapat Arahan Dari DPP Berkarya, Raking Mantap Pindah ke Gerindra - on DPRD Bontang Siapkan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan
  2. Praktek Politik Uang dalam Pemilu: Tantangan dan Tanggung Jawab Bersama - on Syahrul Yasin Limpo Merespons Panggilan KPK Terkait Penyelidikan Korupsi di Kementerian Pertanian
  3. Inovasi Teknologi Bendung Modular Kementerian PUPR: Meningkatkan Efisiensi dan Keberlanjutan Infrastruktur SDA - on Kementerian PUPR Memproyeksikan Pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2024
  4. Pembukaan Pelatihan Teknis Las & Bisnis Manajemen di BLKI Bontang - on Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT IMM Lakukan Penanaman Pohon di Area Bekas Tambang
  5. Resmi, Polri Hapus Lintasan Zig-Zag dan Angka 8 Pada Ujian Praktik SIM C - on Tak Kantongi Izin, Polres Berau Ringkus Pemuda Penjual Miras

Archives

  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • DISKOMINFO KOTA BONTANG
  • DPRD KOTA BONTANG
  • DPRD PROV. KALTIM
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Teras
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved