PARADASE.id – Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi dianggap tak lagi relevan dengan perkembangan dan kondisi rill saat ini.
Wali Kota Bontang Basri Rase menyatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi perlu mendapatkan perubahan secara menyeluruh.
Selain itu, diperlukan kajian cell plan yang matang sesuai perkembangan teknologi. Seperti menggunakan satu tower bisa digunakan bersama. Hal itupun demi meminimalisir menjamurnya tower telekomunikasi (BTS) dan mencegah Bontang menjadi “Hutan Menara”.
Menanggapi hal tersebut, Fraksi Amanah Nurani Rakyat (Annur) DPRD Bontang menilai kemajuan teknologi komunikasi yang diiringi dengan menjamurnya menara BTS patut dikhawatirkan.
Anggota Fraksi Annur, Rusli, menyampaikan Perda No 5 Tahun 2016 belum mengatur jenis menara baru, sehingga Pemerintah Kota Bontang belum mempunyai dasar aturan bagi provider yang mengajukan pembangunan menara jenis baru.
Selain itu, dengan diberlakukakannya Peraturan Mendagri No 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Izin Gangguan, maka perda tersebut memang patut dicabut.
“Perda sebelumnya memang sudah tidak relevan dan berlakunya peraturan menteri di atas makanya kami usulkan pembahasan raperda yang baru tahun ini,” ujar Rusli saat rapat paripurna DPRD Bontang, Senin (18/05/2021) siang.
Selain itu, Fraksi Annur pun menyatakan sependapat dengan usulan wali kota tentang kajian Cell Plan yang sesuai dengan kondisi saat ini. Oleh sebab itu diperlukan pengaturan terkait penataan kawasan dengan mempertimbangkan jenis dan jarak antar menara.
“Fraksi Annur sepenuhnya sependapat dengan saran dan masukan Wali Kota. Nanti akan dibahas lebih mendalam dalam forum bersama komisi terkait DPRD Bontang,” pungkasnya. (Adv)