Paradase.id – Anggota Komisi III DPRD Bontang, Faisal, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk segera memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan tanah di Jalan Awang Long, tepatnya di belakang lapangan tenis Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Selatan. Tanah ini tengah berada dalam sengketa, di mana ahli waris mempertanyakan klaim Pemkot atas lahan tersebut.
Faisal menekankan bahwa Pemkot harus bersikap transparan dengan menunjukkan bukti kepemilikan dan batas-batas tanah yang telah dibebaskan atau dibeli. “Pemkot harus segera memberikan kejelasan terkait tanah tersebut dan menunjukkan batas tanah yang telah dibebaskan. Jika memang sudah dibebaskan atau dibeli dari pemilik tanah, segera tunjukkan surat-suratnya, karena ahli waris ini hanya meminta kejelasan,” ujar Faisal dengan tegas saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2024).
Tanah yang menjadi sengketa ini awalnya dimiliki oleh Abdul Rauf, yang mewariskan lahan seluas sekitar 1 hektar tersebut kepada ahli warisnya, Rusydah. Hingga kini, Rusydah dan keluarganya terus memperjuangkan hak mereka atas tanah yang mereka klaim. Faisal, yang merupakan anggota Partai NasDem, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aset-aset Pemkot Bontang, terutama terkait administrasi dan legalitasnya.
Dia mengingatkan bahwa aset-aset Pemkot harus memiliki dokumen yang sah untuk menghindari potensi konflik di masa mendatang. “Jangan sampai aset-aset Pemkot itu bermasalah dokumennya, karena hal itu akan menjadi masalah di kemudian hari,” tutup Faisal. (ADV/DPRD Bontang)