Paradase.id – Komisi III DPRD Bontang mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan yang melibatkan PT. MDP dan lokasi di Jalan Awang Long, termasuk area lapangan tenis milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Selasa (23/7/2024).
Dipimpin oleh Abdul Samad, anggota Komisi III DPRD Bontang, pertemuan ini bertujuan mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut. Abdul Samad menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan adil agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Kami ingin masalah ini diselesaikan secara baik-baik, sehingga semua pihak merasa diperlakukan adil,” ungkap Politisi Hanura tersebut.
RDP kali ini dirancang untuk membahas setiap aspek sengketa lahan secara mendalam, memastikan semua bukti dan argumen dipertimbangkan. Abdul Samad juga menyoroti pentingnya komunikasi yang efektif dan kerja sama antar pihak untuk mencapai kesepakatan yang seimbang.
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bontang, Camat Bontang Utara, Camat Bontang Selatan, serta lurah dari Bontang Kuala dan Bontang Selatan.
Abdul Samad berharap bahwa melalui diskusi yang inklusif ini, sengketa lahan di PT. MDP dan Jalan Awang Long dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun. Ia juga berharap bahwa pendekatan ini bisa menjadi model untuk menyelesaikan sengketa serupa di masa depan. “Semoga pertemuan ini menghasilkan solusi yang adil dan menghindari konflik lebih lanjut,” tutup Abdul Samad. (ADV/DPRD Bontang)