Paradase.id – Pembangunan gedung Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Bontang menjadi sorotan tajam Komisi C DPRD Kota Bontang, lantaran hingga saat ini proyek tersebut dikabarkan belum memiliki izin resmi pembangunan. Selain masalah perizinan, ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pengerjaan juga menjadi poin yang dipersoalkan.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan setiap kegiatan pembangunan wajib melengkapi seluruh persyaratan administrasi terlebih dahulu sebelum pekerjaan dimulai. Apabila izin belum diterbitkan, pembangunan seharusnya dihentikan sementara sampai seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap dan sah.
“Pemerintah tidak boleh memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat. Namun jika hal ini dibiarkan, maka contoh kelalaianlah yang justru ditunjukkan,” ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurutnya, ketiadaan tindakan tegas terhadap pembangunan yang belum berpotensi menimbulkan persepsi bahwa peraturan tidak diterapkan secara adil dan konsisten. Selain soal izin, Sahib juga menyoroti tidak adanya papan identitas proyek di lokasi pembangunan.
Papan proyek, katanya, merupakan wujud keterbukaan informasi publik yang memuat rincian penting: jenis pekerjaan, pelaksana, sumber anggaran, hingga target waktu penyelesaian.
“Proyek yang dibiayai dari dana publik wajib memiliki papan informasi. Masyarakat berhak tahu apa yang dibangun, siapa pelaksananya, berapa biayanya, dan kapan selesainya,” tegasnya.
Ketiadaan informasi tersebut membuat masyarakat sulit memahami detail proyek yang berjalan, sekaligus memunculkan keraguan terkait transparansi pelaksanaannya. Selain perizinan, status lahan yang digunakan juga menjadi perhatian khusus.
Lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Bontang, sehingga mekanisme pemanfaatannya harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. “Tanah pemerintah ini dipakai untuk gedung KMP, statusnya bagaimana? Apakah pinjam pakai, hibah, atau sewa? Ini harus jelas diinformasikan,” tanyanya.
Ia menambahkan, pemanfaatan aset daerah harus melalui prosedur yang benar dan dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Meski demikian, Sahib menegaskan DPRD pada dasarnya sangat mendukung program Koperasi Merah Putih karena bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami sangat mendukung program ini, tujuannya sangat baik untuk rakyat. Namun, pelaksanaannya harus tetap sesuai prosedur, transparan, dan tidak melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Adv)
