Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Pariwara DPRD PROV. KALTIM

DPRD Kaltim Sorot Pemanfaatan Void Tambang Kerap Tak Sesuai Aturan

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
October 28, 2023
in DPRD PROV. KALTIM, Headline
0
DPRD Kaltim Sorot Pemanfaatan Void Tambang Kerap Tak Sesuai Aturan

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Udin.

Paradase.id – Anggota DPRD Kaltim Muhammad Udin menyorot pemanfaatan void pertambangan atau bekas lubang tambang yang tidak sesuai penanganannya. Ia menyadari fungsi void yang semestinya perlu penataan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali atau yang biasa disebut reklamasi.

M. Udin menilai reklamasi tambang harus dilakukan sesuai dengan kewajiban dan kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

“Reklamasi itu butuh kewajiban,seluruh kegiatan tambang wajib melaksanakan reklamasi.tapi ada kasus, masyarakat memanfaatkan lahan bekas galian tambang untuk kepentingan usaha perikanan dan pariwisata,” ucapnya.

Udin sapaan akrabnya,mengatakan void yang dimaksudkan adalah bekas lubang tambang yang tidak ditutup kembali dengan material.menurutnya jumlah void yang ditinggalkan oleh perusahaan tambang seringkali sudah ditentukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH)yang diajukan oleh perusahaan.

“Harus ada proses pengajuan ulang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),jika memang ada permintaan masyarakat untuk memanfaatkan void,dan ada kesepakatan dengan masyarakat,”Jelas Udin.

Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan,bahwa pemanfaatan area bekas tambang tidak boleh menjadi simalakama karena tidak ada kegiatan aktivitas oleh masyarakat sekitar.
“Makanya void yang tertinggal itu harus benar – benar difungsikan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Dirinya memberikan contoh,salah satu void yang berada di Kota Bontang,dimana void yang telah ditinggalkan oleh perusahaan untuk kepentingan masyarakat sebagai sarana sumber air bersih yang mengaliri Bontang.

“Yang jelas void tersebut sudah melalui tahapan penelitian dan pengkajian yang melibatkan Universitas Mulawarman dan ITB Bandung,” bebernya.

Udin juga mengingatkan perusahaan tambang tidak berinisiatif sendiri untuk meninggalkan void tanpa izin. Ia mengambil contoh kasus pembiaran di Kutai Kartanegara yang menyebabkan kematian akibat perahu wisata terbalik di sebuah void. “Kalau ditinggal, nanti bermasalah di belakang,” pungkasnya. (adv/Dprd Kaltim)

Tags: DPRD Kaltimheadlinepariwara
Previous Post

Nidya Listiyono Mendorong Pelaku UMKM untuk Meningkatkan Kualitas Produk

Next Post

Bertekad Selesaikan Tulisan Terkait Sejarah Kutai, Michael Hopes Kunjungi DPK Kaltim

Next Post
Bertekad Selesaikan Tulisan Terkait Sejarah Kutai, Michael Hopes Kunjungi DPK Kaltim

Bertekad Selesaikan Tulisan Terkait Sejarah Kutai, Michael Hopes Kunjungi DPK Kaltim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Sampaikan Pernyataan Media Terkait Informasi Palsu Pengemudi Maxim Bontang Yang Lalai Berkendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal lebih Dekat Aplikasi Buncu Baca Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved