PARADASE.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengambil keputusan untuk tidak lagi mengharuskan skripsi sebagai persyaratan kelulusan bagi mahasiswa di perguruan tinggi. DPRD Kalimantan Timur mengusulkan agar penghapusan skripsi juga diikuti dengan publikasi ilmiah.
Respon Salehuddin, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, terhadap kebijakan penghapusan skripsi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) adalah bahwa langkah tersebut seharusnya diimbangi dengan kewajiban mahasiswa untuk menyusun publikasi ilmiah.
“Membebaskan bagi mahasiswa untuk tidak membuat skripsi, tesis, maupun disertasi, itu bagian dari kebijakan jadi saya sepakat kalau ditiadakan, tetapi beberapa tahapan semester itu harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Aturan penghapusan skripsi dan diganti dengan tugas akhir, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, peraturan terbaru tersebut diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Salehuddin memberikan saran agar mahasiswa diberi tugas membuat jurnal pada semester sebelum lulus, agar tidak terbebani pada semester akhir dan pihak kampus baiknya memberikan poin kredit pada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal yang terakreditasi.
“Waktunya juga cukup panjang, dari awal sudah mengacu apa yang diteliti, apa yang menarik bagi dia, jadi fokus,” pungkasnya.
Harapannya, kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia karena kita harus menjaga mutu pendidikan.(adv/dprdkaltim)