Paradase.id – Hasil tidak memuaskan berupa predikat merah yang diraih Joint Operation (JO) Dahana-Black Bear Resources Indonesia (BBRI) serta PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) periode 2024–2025 menjadi sorotan utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang. Sebagai tanggapan, lembaga legislatif berencana segera menggelar evaluasi dengan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang selaku instansi pengawas di wilayah ini.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyampaikan pihaknya ingin menelusuri secara mendalam alasan di balik penetapan predikat merah bagi kedua perusahaan tersebut. Selain itu, DPRD juga akan meninjau langkah pembinaan serta mekanisme pengawasan yang telah dijalankan pemerintah daerah selama ini.
Menurut Andi Faizal, capaian ini harus menjadi bahan renungan serius, mengingat kedua perusahaan bergerak di bidang usaha yang memiliki potensi dampak besar terhadap lingkungan hidup.
“Jika kembali mendapatkan rapor merah, kita harus telusuri akar masalahnya. Jangan sampai kekurangan yang sama terus terjadi berulang kali,” ujarnya pada Jumat, 22 Mei 2026.
DPRD menegaskan situasi ini memerlukan perhatian khusus guna mencegah dampak buruk bagi kelestarian lingkungan maupun keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi operasi. Pihaknya juga menegaskan belum menarik kesimpulan apa pun sebelum mendengar penjelasan resmi dari DLH Bontang. Oleh karena itu, rapat dengar pendapat untuk meminta klarifikasi terkait hasil penilaian yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan segera disusun.
Lebih lanjut, Andi Faizal menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Bontang, terutama aspek pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (Limbah B3) serta kelengkapan dokumen lingkungan.
“Pengawasan yang konsisten dibutuhkan agar setiap perusahaan benar-benar melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo menjelaskan predikat merah yang diterima kedua perusahaan ini disebabkan oleh keterlambatan pengunggahan dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3 ke sistem Proper nasional. Dokumen yang dimaksud sebenarnya sudah dimiliki oleh perusahaan, namun belum terunggah tepat waktu sehingga tercatat belum memenuhi syarat administrasi dalam sistem penilaian.
Rapat pemanggilan DLH bersama pihak perusahaan terkait direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang, setelah agenda tersebut dibahas dan disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bontang.
“Kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Itulah mengapa isu ini harus kita bahas dan evaluasi bersama secara tuntas,” pungkas Andi Faizal.
(Adv)
