Paradase.id – Kepastian hukum atas lahan dan bangunan di wilayah pesisir kini menjadi sorotan utama. Hal ini muncul menyusul keluhan dari kalangan nelayan dan petani tambak yang mengaku kesulitan mengurus legalitas lahan yang telah menjadi tumpuan hidup mereka selama bertahun-tahun.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menegaskan masyarakat sangat membutuhkan penjelasan yang gamblang terkait peraturan yang mengatur status hukum lahan dan bangunan di kawasan pesisir. Menurutnya, warga yang telah bermukim dan beraktivitas di sana sejak lama berhak mendapatkan jaminan kepastian hukum.
“Saya mengetahui dulunya terdapat peraturan yang mengakomodasi permukiman di atas laut. Warga bisa memiliki legalitas atas bangunan yang dibangun, dan objek yang dikenakan pajak adalah bangunan tersebut, bukan tanah/lahan yang ditinggali,” ujar Heri saat ditemui Kamis, 11 Juni 2026.
Skema pengaturan serupa, kata dia, pernah diterapkan di beberapa kawasan pesisir Bontang, antara lain Bontang Kuala, Selambai, dan Berbas Pantai. Oleh karena itu, DPRD meminta Pemerintah Daerah Bontang untuk menjelaskan secara resmi apakah peraturan tersebut masih berlaku, atau sudah digantikan dengan aturan baru yang menjadi dasar pembatasan pengurusan legalitas lahan di wilayah pesisir.
Selain permasalahan permukiman dan lahan tambak, DPRD juga menyoroti pengaturan terhadap bangunan usaha yang berdiri di kawasan pesisir. Heri menekankan aturan yang berlaku harus disusun secara adil dan konsisten bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Jangan sampai warga yang telah lama mencari nafkah dan beraktivitas di pesisir justru tidak memperoleh kepastian hukum. Karena itu, pemerintah daerah wajib memberikan penjelasan yang utuh mengenai peraturan yang sah dan berlaku saat ini,” tegasnya.
Melalui sorotan ini, DPRD Bontang berharap masyarakat pesisir akhirnya mendapatkan kejelasan penuh terkait status hukum lahan dan bangunan yang mereka gunakan untuk menopang kehidupan ekonomi sehari-hari. (Adv)
