PARADASE.ID. Komisi II DPRD Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat I Kantor Setwan Jl. Muh. Roem, Kel. Bontang Lestari, Selasa (03/03).
RDP yang digelar membahas tentang salah satu tempat karaoke keluarga di Kota Bontang yang sempat viral dimedia sosial karena ada beberapa penyimpangan yg dinilai kurang baik untuk sebuah tempat karaoke keluarga.
RDP ini dihadiri oleh Disporapar, Dinas PTSP, Satpol PP dan Bapenda. Selain itu DPRD Bontang juga mengundang pihak dari Manajemen namun tidak ada perwakilan yang menghadiri RPD tersebut.
“Kita sudah mengundang, namun manajemen tidak hadir. ini ditandai dengan adanya surat yang disampaikan bahwa pimpinan manajemen tempat hiburan keluarga sedang tidak berada di Kota Bontang,” ucap Rustam memimpin jalannya RDP.
Diketahui bahwa izin yang diberikan merupakan izin karaoke keluarga, namun nyatanya didapatkan penyelewengan.
Untuknya, hasil rapat RDP itu juga disepakati pembentukan tim lintas OPD terkait untuk menindaklanjuti laporan tempat hiburan karaoke keluarga tersebut.
“Tugas pimpinan tim dalam hal ini Dinas PTSP, untuk segera melaksanakan rapat bersama OPD terkait, kemudian bersurat kepada pihak manajemen. Bahwa ada laporan terkait temuan miras dan ladies yang tidak sesuai dengan prosedur pelaksanaan izinnya,” tuturnya.
Pada kesempatan itu salah satu anggota Komisi II DPRD Nur Salam meminta kepada OPD yang hadir khususnya Satpol PP, untuk melakukan penegakan terkait hal ini.
“Ini kan jelas, bahwa izinnya adalah hiburan karaoke keluarga, prosedur pelaksanaannya harus sesuai regulasi aturan yang memang dikeluarkan oleh perijinan, nah bila ada temuan yang tidak sesuai, diperintah atau pun tidak harusnya Satpol PP sudah melakukan tindakan,” cetus Nur Salam.
“Penegakannya tidak harus dengan tindakan keras, bisa juga persuasif dan sebagainya,” lanjutnya.
Politisi dari PKB Sitti Yara pun mendukung hal ini. “Biasanya kan kerja Satpol PP, yang biasa kita lihat, bila ada yang berjualan diatas trotoar misalnya, melanggar Perda. Maka langsung bertindak tanpa menunggu perintah,” katanya.
“Nah, harusnya juga ini bisa langsung dilakukan tindakan. Karena ini juga menjadi bagian dari melanggar prosedur izin yang sudah diberikan,” lanjutnya.
Tempat hiburan karaoke keluarga atau memang adalah tempat hiburan yang dibangun oleh investor secara resmi, melalui jalur perizinan yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
Hal ini tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi masyarakat Bontang yang memang butuh hiburan, namun tidak serta merta tempat hiburan tersebut harus melanggar perijinan yang sudah disepakati bersama. Ungkap Rustam sebelum menutup rapat. (Adv)