PARADASE.ID. Pemerintah sudah menyerahkan draft RUU Omnibus Law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja kepada DPR pada Rabu, 12 Februari 2020. Namun, serikat buruh menemukan ada beberapa pasal di dalam undang-undang sapu jagat ini yang bakal merugikan kalangan pekerja.
Ada beberapa pasal yang dinilai memberatkan para pekerja, seperti Upah Minimum Kota atau Kabupaten terancam hilang, besarqn pesangon PHK akan berkurang, hapus cuti haid bagi pekerja perempuan, nasib outsourcing semakin tidak jelas dan pekerja bisa dikontrak seumur hidup.
Kepala Disnaker, Ahmad Aznem mengatakan, bahwa pihaknya akan mengadakan rapat sosialisasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. Kegiatan tersebut akan digelar di Hotel Equator pada Kamis 5 Maret 2020 Pagi dengan tema “Pro dan Kontra”.
Dijelaskannya, dalam menyikapi kesimpan siuran berita terkait RUU tersebut, tidak harus melakukan demo. Akan tetapi RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini disosialisasikan dengan diskusi bersama.
Namun, pihaknya juga tetap ingin mendengar pro dan kontra dari masing-masing pihak terkait. Seperti para Serikat Pekerja (SP), Serikat Buruh (SB), para pekerja, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta tokoh-tokoh masyarakat.
Sementara, dari hasil sosialisasi atau diskusi tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), “Kami akan sampaikan ke Pemerintah lewat Kemnaker. Teman-teman DPRD yang akan membawa ke forum DPRD Kota, akan kami catat dan klarifikasi untuk selanjutnya dibawa ke kementrian,” jelasnya. (Adv)