Paradase.id – DPRD Bontang menggelar rapat paripurna ke-15 masa sidang III dalam rangka penyampaian nota keuangan dan Raperda Bontang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2024. Rapat digelar di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Jumat (2/8/2024) malam.
Dibuka langsung Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, rapat diawali pembacaan pidato pengantar nota keuangan perubahan APBD oleh Wakil Wali Kota Bontang (Wawali), Najirah. Dalam pidatonya mewakili Wali Kota Bontang, Najirah menyampaikan, penyampaian nota keuangan ini dimaksud untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan rancangan perubahan APBD 2024.
Pemerintah, kata dia, Menyusun Raperda APBD dengan mengacu pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, Perubahan rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun Anggaran 2024, P-KUA serta P-PPAS 2024.
Ia melanjutkan, hal ini guna menindaklanjuti nota kesepakatan bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Bontang, 29 Juli 2024 lalu. Pada perubahan kebijakan umum APBD 2024, kata Najirah, belanja daerah sebesar Rp3,3 triliun lebih. Rinciannya, belanja operasi sebesar Rp 2,1 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp 1,2 miliar, dan biaya tidak terduga sebesar Rp 3,6 miliar lebih.
“Kami yakin dengan kerja sama yang baik dan kemitraan yang harmonis dalam pembahasan antara Pemkot dan DPRD Bontang, kita akan mampu menetapkan perubahan APBD Bontang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, Andi Faiz, sapaan akrabnya menyampaikan, penyampaian nota keuangan ini sebagai tahap awal dan akan menjadi bahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bontang beserta Badan Anggaran (Banggar) untuk membahas proyeksi APBD Perubahan beserta rincian secara mikronya.
‘Seperti belanja di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sumber pendapatan dari mana saja, dan lainnya. Ketika selesai dibahas, baru disepakati sebagai Perda (Peraturan Daerah) APBD Perubahan,” jelasnya. (ADV/DPRDBontang)